by

Masih Eksis Siaran, Polisi Diduga Main Mata Dengan Chandra

-Maluku-380 views

AMBON,MRNews.com.- Berdasarkan laporan masyarakat diketahui jika tersangka Pemilik TV Kabel Putri, Philipus Chandra Hadhi masih tetap melakukan kegiatan penyiaran.

Padahal status alat penyiaran yang dipergunakan Chandra merupakan alat sitaan yang mestinya disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku sebagai barang bukti.

Sayangnya, barang sitaan tersebut tidak disita namun dititipkan kepada tersangka yang adalah pemilik TV Kabel Putri untuk titip rawat.

Ironisnya barang sitaaan malah dipergunakan secara komersial oleh Chandra.

Tagal itu, untuk memastikan laporan dan aduan masyarakat, KPID Maluku lakukan nonitoring evaluasi isi siaran di TV Kabel Putri, dan didapati fakta bahwa TV Kabel Putri masih bersiaran dan menagih iuran sampai hari ini pada pelanggan.

“Sesuai hasil Monev Isi siaran ini kemudian kami mengkoordinasikan dengan Krimsus Polda Maluku, dalam koordinasi itu pihak Krimsus menjelaskan bahwa barang sitaan polisi di “Titip Rawat” oleh tersangka. Namun fakta di lapangan barang sitaan telah dikomersilkan oleh tersangka dengan tetap menjalankan bisnisnya. ” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom kepada media di Ambon, Rabu (12/1).

Padahal semestinya, barang bukti dalam kepentingan penyidikan pada Direktorat ResKrimsus Polda Maluku sebagai akibat dari ditetapkannya tersangka Philipus Chandra Hadhi dalam dugaan Tindak Pidana di Bidang Penyiaran dan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 juncto 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ditegaskannya, bahwa terhadap proses penyitaan barang bukti oleh Penyidik pada Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, kemudian penyidik mengembalikan barang bukti/barang sitaan tersebut kepada tersangka Philipus Chandra Hadhi dengan atatus “Titip Rawat”.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh Krimsus Polda Maluku. Mestinya barang sitaan harus disita bukan dititip untuk dirawat. Kami ini lembaga yang dibentuk negara mestinya didukung juga oleh keamanan negara,” terangnya.

“Kami dalam menjalankan tugas banyak sekali tekanan bahkan ancaman kalau dengan sikap seperti ini bagaimana dengan teman teman lain yang patuh ketika tidak memiliki izin dengan tidak bersiaran dan melakukan pengurusan perijinan” urai Mutiara.

Bahwa kemudian barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan.

Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto. Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP telah menyebutkan Tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Terhadap hal diatas dalam kaitan dengan Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Pasal tersebut merupakan alasan yang mendasar di setiap tingkatan pemeriksaan mulai dari penyidikan sampai pengadilan hal ini diatur dalam KUHAP agar pinjam pakai terhadap barang bukti dapat terjaga keutuhan dan keberadaan benda sitaan (barang bukti) agar tetap tersedia sebagaimana mestinya, sampai tiba saat eksekusi.

“Seharusnya setiap penggunaan atau pemakaian benda sitaan (barang bukti) dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mana aturan tersebut tidak menjelaskan dasar hukum yang sah pinjam pakai barang bukti tetapi hanya menjelaskan tentang pengembalian barang” ujarnya.

Karena itu, Mutiara sangat menyayangkan kinerja Direktorat Reskrimsus Polda Maluku yang tidak tegas dalam menegakan hukum sehingga terkesan tebang pilih.

Padahal dengan menegakan hukum sesuai aturan penyiaran maka dipastikan menunjang peningkatan pendapatan negara bukan pajak. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed