by

Kuatkan Bukti Perkara WFC Namlea, Pekan Ini BPK Turun One The Spot

-Kab.Buru-101 views

AMBON,MR.-Untuk menguatkan bukti perkara Water Front City Namlea ke tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke tangan jaksa penuntut Umum (JPU).tim penyidik Kejati Maluku telah mengagendakan jadwal bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan one the spot di Kota Namlea,Kabupaten Buru terhadap proyek bermodus mark-up yang menelan empat orang tersangka tersebut.

Agenda yang dilakukan tim penyidik guna untuk mempercepat proses jalannya perkara ini ke tahap selanjutkan (tahap II).dan untuk memastikan kerugian negara dalam perkara ini,BPK harus melaporkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Negara (LAPKA) kepada Jaksa penyidik  Kejati.

“sudah diagendakan,katanya pekan ini,tapi entah kapan ke Namlea,nanti saya cek dulu,dan ini merupakan ranah BPK jadi saya juga tak mau banyak berkomentar,”Kata Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Senin (25/6) siang.

Menurutnya, lanjut Sapulette, agenda one the spot yang dilakukan biasanya BPK melakukan pemeriksaan fisik proyek,terlepas dari itu tim auditor juga akan mengklarifikasi pihak-pihak yang pernah dimintai keterangan sejak perkara tersebut dari awal penyelidikan hingga penyidikan atau pihak-pihak yang namanya berada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

”Jadi yang saya ikuti seperti itu,tapi saya tidak tahu seperti apa pemeriksaan yang dilakukan BPK ke sana,itu ranah BPK jadi saya tidak mau campur,nanti hasilnya sudah diserahkan ke penyidik baru kita tahu,”Katanya.

Selain itu ketika ditanyakan terkait kerugian negara yang dihitung BPK RI yang ditemukan berjumlah Rp.1,7 miliar,dirinya belum mengetahuinya lantas belum ada informasi resmi dari BPK dan tim penyidik Kejati.

“kalau kerugian negara saya no coment,karena belum ada informasi resmi dari BPK,”Jelasnya.

Selain perkara WFC Namlea,perkara terminal transit Passo,di Desa Passo,Kecamatan Baguala,Kota Ambon juga sudah diagendakan BPK untuk melakukan On the spot.

“Selain WFC Namlea,perkara pembangunan Terminal Transit Passo juga bersamaan dilakukan on the spot oleh BPK.hal tersebut dilakukan agar mempercepat jalannya kasus tersebut ke tahap II,”Tutup Sapulette.

Untuk diketahui perkara korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea atau WFC Namlea,menyeret empat tersangka,yakni Sahran Umasugy yang berperan selaku kontraktor pelaksana, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), Sri Julianti, kemudian orang kepercayaan Sahran,Memed Duwila, dan Kontraktor Pengawas Ridwan Pattilouw.

Status itu diberikan tim penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea 4 Desember 2017 lalu, setelah keterangan semua saksi mengarah ke empat orang tersebut yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed