by

KPK & Tiga APH Ini “Bicara” Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Maluku

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan tindak pidana korupsi di Rupatama Mapolda Maluku, Jumat (9/6).

RDP dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri, didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati Maluku Edward Kaban, dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin. Hadir pejabat utama Polda, Kejati, dan PT Ambon serta Kapolres di jajaran Polda melalui video conference.

Kapolda tegaskan komitmen Polda Maluku untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi di Maluku sesuai aturan hukum yang berlaku dengan 3 strategi yaitu perbaikan sistem; edukasi dan kampanye; serta tindakan represif.

Selain itu, untuk memberantas korupsi, akuinya, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres.

“Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerjasama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum,” harap Lotharia.

Pada kesempatan itu, Kajati Maluku Edward Kaban dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin juga memaparkan terkait penanganan kasus korupsi dan hambatan atau kendala yang dihadapi.

Sementara itu, Ketua KPK mengaku, pihaknya dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

KPK juga memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi,” tandas purnawirawan Polri Bintang Tiga itu.

Ditambahkan, tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi adalah bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.

“Sebab itulah korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” pungkas Firly. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed