by

KPK “Masuk” DPRD Kota Ambon

AMBON,MRNews.com,- Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon intens dimonitoring, kali ini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI “masuk” ke DPRD Kota Ambon, Kamis (10/11).

Ketua Satgas koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK RI wilayah V, Dian Patria yang langsung turun temui para Wakil Rakyat di Belakang Soya, untuk memberi “stressing” terkait benturan kepentingan di kalangan eksekutif, legislatif dan aparat penegak hukum (APH).

Dian katakan, sosialisasi benturan kepentingan pada DPRD Kota Ambon ini sangat penting dalam upaya penanganan benturan kepentingan dan pembangunan integritas di Kota Ambon, khususnya terhadap legislatif dan pihak eksekutif.

Hal ini berangkat dari fakta terkait data penanganan perkara korupsi oleh KPK tahun 2004-2021, terdapat 310 orang anggota DPR/DPRD merupakan pelaku korupsi.

“Dengan pihak swasta 359 orang, pejabat eselon I/II/III 251 orang, Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati 148 orang, Kepala Lembaga/Menteri 32 orang, Hakim 22 orang, Gubernur 22 orang, Pengacara 13 orang, Jaksa 10 orang, Komisioner 7 orang,” jelas Dian kepada media ini.

Dimana sambungnya, paling banyak jenis perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan ialah penyuapan 791 kasus, pengadaan barang dan jasa 284 kasus, penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 44 kasus, pungutan 26 kasus dan perizinan 25 kasus.

Menyinggung terkait konflik kepentingan apa saja yang sering terjadi di eksekutif, Dian menyebut, ada pada proses pembuatan kebijakan, pengeluaran ijin, pengangkatan/mutasi/promosi jabatan, pemilihan partner/rekanan kerja, pelayanan publik dan tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting negara untuk kepentingan pribadi.

Sementara di Legislatif, untuk proses penganggaran, pembuatan peraturan Perundang-undangan dan pembuatan keputusan yang berpihak pada suatu pihak karena adanya lobby, pengaruh, hubungan afiliasi dan kepentingan politik golongan, dalam proses pengawasan, aktif menjadi eksekutif di suatu perusahaan dan kepemilikan saham perusahaan yang masih beroperasi dan memiliki hubungan dengan lembaga negara.

“Singkatnya, berbagai hal yang jadi sumber seseorang masuk dalam konflik kepentingan ialah hubungan afiliasi, gratifikasi, kepemilikan aset, rangkap jabatan dan Moonlighting, kelemahan sistem organisasi dan kepentingan pribadi,” jelasnya.

Artinya tambah Dian, konflik kepentingan berdampak pada kebijakan publik atau hilangnya kepercayaan pada lembaga dan pejabat publik.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono menegaskan, untuk menghindari konflik atau benturan kepentingan harus taat aturan. Misalnya terkait kepemilikan aset daerah oleh mantan pejabat yang ditarik kembali ke negara.

“Intinya taat aturan dan segala mekanisme yang berlaku, itu penegasan KPK. Agar tidak ada benturan kepentingan,” jelas Latupono. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed