by

KPK Ingatkan Eksekutif & Legislatif Kota Ambon Hindari Benturan Kepentingan

AMBON,MRNews.com,- Dalam dua kesempatan yang berbeda, KPK mengingatkan kepada para elit eksekutif dan legislatif di Kota Ambon, untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas mereka.

Hal ini ditegaskan KPK saat sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Ambon terkait pengelolaan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Ambon pada 8 November 2022 di kantor walikota dan di kantor DPRD Kota Ambon 10 November 2022.

Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK menyampaikan, sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani KPK memperlihatkan adanya gejala benturan kepentingan, sebelum semuanya berakhir pada penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap menyuap dan Praktek tindak pidana korupsi lainnya.

“Kami melihat pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan membiarkan benturan kepentingan terjadi. Lambat laun, hal ini menciptakan pelanggaran etika dan pada akhirnya bermuara menjadi perilaku tindak pidana korupsi,” akunya.

“Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakan etika sebagai pejabat daerah,“ Jelas Dian.

Bagi Dian, pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, upaya perbaikan sistem pada 8 area strategis pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat didalamnya.

“Kami melihat proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan dan penganggaran merupakan area yang sangat rawan dikorupsi,” jelas Dian.

“Biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender misalnya, dengan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat. Biasanya dalam bentuk imbalan baik berupa uang atau barang, maupun berupa dukungan pada saat pencalonan nanti “ beber Dian.

Terhadap praktek demikian, KPK ingatkan agar Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Perwali Ambon No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa terdapat 14 jenis benturan kepentingan yang antara lain mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif, melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.

Terkait desakan KPK tersebut, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena berjanji akan segera membangun sistem untuk melalukan pengendalian.

“Perwali ini sudah menyajikan prosedur yang bisa dilakukan untuk melaporkan atau mengendalikan benturan kepentingan. “ jelas Bodewin, Selasa (8/11).

Menurutnya setiap ASN bisa melaporkan kepada atasan langsung, inspektorat atau bahkan dirinya jika melihat adanya gejala benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

“Jika ada yang memerintahkan sesuatu yang salah, ASN di Kota Ambon jangan turuti. Termasuk jika saya memerintahkan yang salah, jangan dijalankan. Kalau merasa itu melanggar hukum, laporkan saja ke APH termasuk ke KPK” tegas Bodewin.

Komitmen yang kuat dari Pemkot Ambon, merupakan angin baru untuk perbaikan kota Ambon. Sebab bagi KPK, upaya pencegahan pasca penindakan, salah satu hal penting yang saat ini jadi PR KPK.

Kota Ambon, butuh mengembalikan kepercayaan publik setelah kasus TPK yang melibatkan sejumlah petinggi kota Ambon di awal tahun ini.

Tentu saja, Bodewin tidak bisa sendiri untuk membenahi Kota Ambon. Mitra legislatif juga mesti memberikan dukungan yang sama dalam mengendalikan benturan kepentingan.

“Kami sangat mendukung upaya untuk pengendalian benturan di kota Ambon” ujar Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta pada pertemuan dengan KPK di kantor DPRD, Kamis (10/11). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed