AMBON,MR.-Jhon Richard Wattimury terdakwa dugaan korupsi dana Panwas Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituntut Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Malteng dengan pidana selama, dua tahun enam bulan (2,6) penjara.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam ruang sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Kamis (7/6),yang dipimpin mejelais hakim Jimmy Waly selaku hakim ketua,didampingi Heri Liliantono dan Feliks Wiusan selaku hakim anggota.
Menyatakan terdakwa Jhon Richard Wattimury terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan primer pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU NO 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun enam bulan (2,6) penjara,”Kata JPU dalam amar tuntutannya.
selain pidana badan,lanjut JPU. terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan,bukan hanya itu,terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.588 juta,dan apabila tidak mampu membayar uang tersebut,maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara.
“yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor,sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,”jelas JPU.
Usai membacakan tuntutan JPU,hakim langsung menunda sidang hingga Kamis (28/6) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa,Hendrik Lusikoy Cs.
“Jadi terdakwa sudah dengar tuntutan JPU kan? Silakan terdakwa buat pembelaan,baik pembelaan pribadi maupun dari kuasa hukum terdakwa.jelas ya!,”Kata Jimmy Waly sembari menutup persidangan.
Sebagaimana diberitakan terdakwa Jhon Richard Wattimury, mantan bendahara Panwas ditetapkan sebagai tersangka utama, dugaan kasus korupsi dana Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017 oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kasus ini tercium awalnya tim intelejen Kejari Malteng melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah ditekuni ditemukan bukti kuat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengawasan Pilkada tahun 2017, di Panwas Malteng senilai Rp. 10,8 miliar lebih.
Pasca kasus ini naik tahap penyelidikan tim pidana khusus Kecabjari Malteng memeriksa tiga orang saksi Kamis 13 Juli 2017, yaitu bendahara (terdakwa) Panwas Malteng J Watimury, Sekretaris Panwas, J Nirahua, dan kepala Dinas keuangan dan Aset Daerah Malteng Jainudin Ali.
Dari penyelidikan jaksa, telah menemukan bukti bukti laporan pertanggungjawaban yang merupakan hasil rekayasa,dan juga terjadi fiktif dari anggaran panwas dimaksud,sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan hingga bergulir ke meja hakim PN Ambon.(MR-07).












Comment