AMBON,MRNews.Com.-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto SH. MH.mengharapkan melalui perayaan natal kristus yang dirayakan keluarga Besar Kejaksaan Se-Maluku,dapat memberikan langkah pemersatu bagi seantero keluarga besar Kejaksaan di Maluku pada khususnya dan masyarakat Maluku pada umumnya.
“Saya berharap melalui perayaan natal di hari ini, Rabu,(12/12), kita semua dapat meningkatkan toleransi hidup beragama antara hidup orang basudara,”Ujar Triyono Haryanto saat membawakan pesan dan kesan dalam acara natal yang berlangsung di Gedung Baileo Siwalima,Karang Panjang, Kota Ambon, Maluku, Rabu, Malam.
Natal dibawah sorotan Tema “Berilah Tempat Bagi Yesus Dalam Rumahmu” (Lukas 2:1-7).dan Sub Tema.”Melalui Natal Kristus Kita Membangun Insan Adhyaksa Dengan Karya dan Bakti Untuk Kemajuan Negeri” lanjut Haryanto,kiranya melalui sub tema yang didesain panitia pelaksana natal yang diketuai Roberth Illath, itu tidak hanya ditujukan kepada umat Adhyaksa beragama Kristen sendiri,tapi kiranya dapat dimaknai semua umat beragama di lingkup Kejaksaan di Maluku.
“Sesuai Sub Tema saya garis bawahi “Insan Adhyaksa”.prinsipnya insan Adhyaksa itu kata umum.sehingga warga Kejaksaan di Maluku diharuskan mendalami bersama-sama sub tema itu supaya dapat memberikan inspirasi positif untuk kita semua,”Tutup Haryanto seraya disambut tepuktangan meriah para undangan,tamu sekalain.
Setelah selesai pesan dan kesan natal oleh Kejati Maluku,acara yang digelar meriah itu dilanjutkan dengan prosesi penyerahan Tali Kasih sebagai ungkapan terimakasih aparat Kejaksaan di Maluku dan diberikan langsung oleh Kepala Kejati Maluku dan beberapa pejabat Forkopimda lainnya. Kepada pihak-pihak yang menerima tali kasih dimaksud, yakni Purna Bhakti Adhyaksa, Panti Asuhan Maria Mediatrix, Yayasan I Saka Mawadah Warahma, LSB Leluani,
Cleaning Cervis Kejaksaan di Maluku.
Natal itu dihadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Wakil Kepala Kejati Maluku,Para koordinator, Para asisten,Kasi Penkum,dan seluruh satuan korps adhyaksa Se-Maluku disertai para tamu dan undangan.(MR-03).












Comment