by

Kejati Dalami Kasus Pelanggaran Perda

AMBON,MRNews.Com.-Kejaksaan Tinggi (Maluku) sedang mendalami dugaan kasus pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Sesuai sampul atau sekilas surat perintah penyelidikan (sprinlid) yang ditangani tim penyelidik Kejati Maluku,ada pihak-pihak terkait yakni empat orang Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten MTB yang dimintai keterangan di Kejati Maluku hari ini Selasa 23 Oktober 2018.

“Pihak-pihak terkait tadi diperiksa,”Ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette,di ruang kerjanya,Selasa (23/10).

Selain itu ketika ditanyakan soal materi perkara tersebut,Juru bicara Kejati Maluku itu mengatakan belum bisa dibuka.karena masih tahap penyelidikan.

“Belum bisa dibuka materinya seperti apa.tapi nomenklaturnya seperti itu.dan untuk diketahui laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini masih tahap penyelidikan jadi tidak bisa dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,”Pungkas Sapulette.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed