by

Kasus DD-ADD Hila, Romang Kurang Bukti

AMBON,MRNews.com.- Terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Hila, Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang dilaporkan warga setempat ke Kecabjari Wonreli saat ini masih kurang alat bukti sehingga untuk sementara tim penyelidik menghentikan sementara. “Belum ada bukti yang cukup jadi masih dihentikan sementara.nanti kalau ada bukti baru akan kita buka kembali,”Kata mantan Kecabjari Wonreli, Hendrik Sikteubun kepada Mimbar Rakyat di halaman Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (17/10).

Hanya saja ketika ditanyai apakah nanti ditutup penyelidikan kasus ADD dan DD Hila sebesar 1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap untuk kepentingan Desa tersebut, Sikteubun yang sekarang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti di Kejari Ambon itu,selalu memproteksi Institusi Kecabjari Wonreli itu bahwa tidak ada tutup menutup kasus yang ditangani selama ini. Pasalnya penanganan kasus yang berjalan selama ini sudah sesuai aturan main.

“Seng (tidak) ada tutup-tutup sini.kasus itu barang bukti belum cukup, jadi harus katong (kami) hentikan sementara,” tegas Sikteubun sembari meminta Mimbar Rakyat mengkonfirmasi Kecabjari di Wonreli Manatap Sinaga SH.

Sebelumnya dikabarkan, penyelidikan kasus ADD dan DD tersebut jalan ditempat akibat ada permainan kongkalikong antara pihak Kejaksaan Cabang Wonreli bersama kepala Desa Hila inisial RJL. Hal ini disinyalir lantas selama dalam memulai penyelidikan kasus tersebut mantan Kecabjari Wonreli, Hendrik Sikteubun pernah melayangkan surat panggilan kepada oknum kades untuk dimintai kererangan, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Jaksa dengan alasan sakit. Namun setelah itu Sikteubun tidak lagi melakukan panggilan selanjutnya dan hingga kini kasusnya tidak ada kejelasan padahal sudah dilaporkan dari awal tahun 2017 kemarin.

“Saya curiga yang mendiamkan kasus ini adalah mantan kacabjari wonreli Hendrik Seiktubun SH. Nah mengapa? Karena atas pengakuan Sikteubun bahwa sudah layangkan surat panggilan kepada kades Hila tapi ia beralasan sakit dan sementara berobat.sehingga dia tidak menghadiri panggilan jaksa apakah hal ini membuat panggilan jaksa sudah kadaluarsa atau sudah ada permainan siluman antara jaksa dan si kades! makanya saya pastikan jaksa sudah kemasukan angin,” ungkap Hermanus Lekipera Wakil Ketua DPRD MBD asal Kecamatan Romang, kepada wartawan, pekan lalu.

Maka dari itu lanjut Lekipera, Dirinya meminta pertanggungjawaban dari Sikteubun terkait dengan pengusutan kasus DD dan ADD Hila tersebut. Sekali pun yang bersangkutan sudah pindah ke Kejari Ambon tapi diharapkan kordinasi ke Kecabjari Wonreli untuk kembali mengusut masalah ini. “Kasihan!ini uang rakyat. Uang itu harusnya dipakai untuk kepentingan rakyat banyak di Desa,makanya harus ditelusuri sehingga siapa yang curi uang tersebut harus diproses hukum,” tutup Lekipera. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed