by

Januari-November, Disnaker Ambon Terima Aduan 50 Perusahaan “Nakal”

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Januari hingga November 2021, menerima aduan ada 50 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon lalai bayar hak karyawan.

Kepala Disnaker Kota Ambon Steiven Bernhard Patty mengaku, aduan itu dilaporkan langsung karyawan perusahaan tersebut. Dengan tiap bulan berbeda-beda jumlah aduan.

“Yang terinventarisir itu ada 50 perusahaan,
dari bulan Januari sampai sekarang. Karyawan yang langsung sampaikan laporan ke kita,” tandas Patty kepada awak media di Ambon, Kamis (4/11).

Patty tidak merinci secara pasti nama perusahaan yang diadukan itu sebab jumlahnya cukup banyak.

“Saya lupa dan memang banyak jadi tidak bisa rinci nama perusahaan. Tapi isi aduan mayoritas adalah perusahaan yang tidak membayar hak karyawan,” terangnya.

Berkat kerjasama dan sinergitas antara Disnaker dengan stakeholder terkait, akui Patty, hampir semua aduan sudah diselesaikan pihaknya beberapa waktu lalu, sehingga dipastikan tidak ada masalah lagi.

“Semua-semua masalah aduan pada perusahaan oleh karyawannya sudah kami selesaikan. Karena itu bisa kami jamin sudah tidak ada masalah lagi,” tuturnya.

Ditambahkan, cara penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mediasi antara karyawan yang berikan pengaduan dan pihak perusahaan serta libatkan Disnaker Ambon.

“Kita tempuh mediasi. Tapi kalau memang waktu mediasinya belum ada kata sepakat, berarti kita anjurkan untuk proses lanjut di Pengadilan Hukum Industrial. Intinya semua masalah itu sudah selesai,” akunya.

Dirinya pun berharap, dengan selesainya 50 aduan itu menjadi catatan penting kedepan agar tidak ada masalah dikemudian hari. Artinya, perusahaan harus tunaikkan kewajiban dan karyawan mendapat haknya, begitu pun sebaliknya. (MR-02)Januari-November, Disnaker Terima Aduan 50 Perusahaan “Nakal”

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Januari hingga November 2021, menerima aduan ada 50 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon lalai bayar hak karyawan.

Kepala Disnaker Kota Ambon Steiven Bernhard Patty mengaku, aduan itu dilaporkan langsung karyawan perusahaan tersebut. Dengan tiap bulan berbeda-beda jumlah aduan.

“Yang terinventarisir itu ada 50 perusahaan,
dari bulan Januari sampai sekarang. Karyawan yang langsung sampaikan laporan ke kita,” tandas Patty kepada awak media di Ambon, Kamis (4/11).

Patty tidak merinci secara pasti nama perusahaan yang diadukan itu sebab jumlahnya cukup banyak.

“Saya lupa dan memang banyak jadi tidak bisa rinci nama perusahaan. Tapi isi aduan mayoritas adalah perusahaan yang tidak membayar hak karyawan,” terangnya.

Berkat kerjasama dan sinergitas antara Disnaker dengan stakeholder terkait, akui Patty, hampir semua aduan sudah diselesaikan pihaknya beberapa waktu lalu, sehingga dipastikan tidak ada masalah lagi.

“Semua-semua masalah aduan pada perusahaan oleh karyawannya sudah kami selesaikan. Karena itu bisa kami jamin sudah tidak ada masalah lagi,” tuturnya.

Ditambahkan, cara penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mediasi antara karyawan yang berikan pengaduan dan pihak perusahaan serta libatkan Disnaker Ambon.

“Kita tempuh mediasi. Tapi kalau memang waktu mediasinya belum ada kata sepakat, berarti kita anjurkan untuk proses lanjut di Pengadilan Hukum Industrial. Intinya semua masalah itu sudah selesai,” akunya.

Dirinya pun berharap, dengan selesainya 50 aduan itu menjadi catatan penting kedepan agar tidak ada masalah dikemudian hari. Artinya, perusahaan harus tunaikkan kewajiban dan karyawan mendapat haknya, begitu pun sebaliknya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed