AMBON,MRNews.com,- Hak interpelasi yang digalang anggota DPRD kota Ambon masih bergulir, tidak berhenti dan bukanlah sebatas wacana seperti yang dinilai publik.
Hal itu ditegaskan sekretaris fraksi PDI Perjuangan Lucky Upulatu Nikijuluw. Menurut Upulatu, didorongnya interpelasi ini sebagai pergumulan lembaga DPRD karena melihat kebijakan Walikota Ambon yang berimplikasi bagi kemaslahatan masyarakat kota dalam menjalankan tugas tata kelola pemerintahan.
Pihaknya kata Upulatu, terus berjalan secara internal. Langkah ini pernah dilakukan DPRD periode 2014-2019 sampai dibentuk Pansus ASN lewat rekomendasi Pansus sebagai representase lembaga DPRD. Bahkan mampu mendorong lahirnya rekomendasi KASN terkait penonjoban 52 ASN yang terdiri dari beberapa eselon II, III dan IV.
“Bukan soal jadi dan tidak, ini soal komitmen. Sebab bagi kami beberapa regulasi yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP 17 tahun 2020 atas perubahan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN telah ditabrak” ungkap Upulatu kepada awak media di Baileo DPRD, Rabu (28/4).
Kepentingan DPRD mendorong interpelasi sebutnya, dalam tupoksi pengawasan, karena kebijakan sang kepala daerah dianggap melakukan hal yang dianggap cacat administrasi dan substansi.
“Itu urusan kami. Bahwa saudara Walikota tidak takut diinterpelasi, kalau dalam sisitem pemerintahan parlementer, ini upaya menghalangi tugas DPRD, namanya kontem of parlemen. Tapi karena kita anut sistem presidensial, maka yang bersangkutan masih dianggap lakukan penghinaan terhadap lembaga ini,” tegasnya.
Upulatu memastikan, pihaknya tidak sebatas mendorong interpelasi menjadi lips servis DPRD. Sebab harus ditunjukkan lembaga ini punya hak yang harus digunakan. Meminta keterangan lewat hak interpelasi atau meminta penyidikan dengan hak angket.
“Ini sangat serius. Konsolidasi internal DPRD akan kami lakukan apakah itu didorong fraksi PDI Perjuangan, Gerindra atau fraksi lainnya. Kami sangat tahu akan ada anggota DPRD yang akan gunakan haknya,” jelasnya.
Keinginannya kata dia, tatakelola pemerintahan ini dilakukan secara baik dan bersih, yang tidak menabrak aturan. Serta harus ada goodwill Walikota dua periode itu yang masa kerjanya akan berakhir tahun depan.
“Saya akan dorong teman-teman gunakan hak interpelasi bahkan angket. Kita tidak main-main. Ancaman ini akan terealisasi. Bukan sekedar kabar burung, pasti kita akan laksanakan. Kalaupun dia berjalan secara parsial itu urusan anggota DPRD karena tatakelola pemerintahan yang bagi kami berdampak strategis bagi masyarakat ini luas,” urai politisi PDI Perjuangan.
Senada, wakil ketua komisi III DPRD kota Ambon Gunawan Mochtar interpelasi yang sudah digaungkan awal masih bergulir dan itu sudah jadi komitmen. Sebabnya fraksi PKB siap bergabung dan gunakan hak interpelasi.
“Kita serius karena ada pelanggaran yang dilakukan terkait pelantikan pejabat eselon II di Pemkot Ambon, saya punya bukti. Kita fraksi PKB siap gunakan hak politik kita untuk interpelasi,” tandas legislator PKB itu.
Dirinya lantas meminta, saat paripurna DPRD nanti walikota harus hadir langsung, bukan lagi mengirim wakil seperti paripurna sebelumnya. Sehingga bisa menjelaskan apa saja yang jadi kegelisahan publik melalui wakil rakyatnya di DPRD. (MR-02)
Comment