by

Indikasi Temuan BPK di DPRD Kota Ambon, Sekwan: No Comment

AMBON,MRNews.com.- Kabar tak sedap terendus dari DPRD Kota Ambon, pasalnya sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020 pada sekretariat DPRD Kota Ambon terjadi indikasi kerugian keuangan daerah.

Dari temuan yang dikantongi redaksi Mimbarrakyatnews.com, adanya indikasi dugaan kuat kerugian daerah sebesar Rp 5.293.744.800 atas realisasi belanja pada 9 item yakni: belanja alat listrik dan elektronik, pemeliharaan peralatan dan mesin, peralatan kebersihan dan bahan pembersih.

Kemudian biaya rumah tangga pimpinan DPRD, alat tulis kantor, cetak dan penggandaan, makanan dan minuman, reses dewan serta perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020.

Angka yang fantastis di saat daerah terfokus untuk penanganan Pandemi Covid-19. Dari data yang dihimpun, realisasi atas belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp 479.350.000 atau 96.15 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 498.535.500.

Ternyata belanja tersebut direalisasikan pada 6 SP2D. Diketahui yang dianggarkan melebihi batas kewajaran yang ditetapkan dalam Analisa Standar Belanja (ASB) sehingga mengakibatkan adanya indikasi belanja fiktif sebesar Rp 425.000.000.

Pada belanja pemeliharaan peralatan terjadi realisasi sebesar Rp 312.304.987 atau 92,53 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 337.500.000 yang direalisasikan pada 6 SP2D yang menghasilkan permasalahan sehingga mengakibatkan potensi realisasi belanja yang tidak wajar sehingga terdapat indikasi belanja fiktif sebesar Rp 168.860.000.

Pada belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih realisasi belanja sebesar Rp 903.797.000 atau 96,02 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 941.307.080 yang direalisasikan pada 8 SP2D dengan melibatkan pihak ketiga menghasilkan permasalahan sehingga terdapat indikasi belanja fiktif sebesar Rp 410.000.000.

Pada belanja rumah tangga Pimpinan DPRD direalisasikan sebesar Rp 690.000.000. atau 100 persen dari yang dianggarkan dan direalisasikan pada 5 SP2D terdapat permasalahan sehingga terindikasi fiktif sebesar Rp 690.000.000.

Pada belanja alat tulis kantor sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 714.718.800 atau 94,66 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 755.067.235 dengan melibatkan pihak ketiga yang direalisasikan pada 12 SP2D menimbulkan permasalahan sehingga terindikasi fiktif sebesar Rp 324.353.800.

Pada belanja cetak dan penggandaan realisasi anggaran sebesar Rp 898.041.800 atau 95,82 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 937.233.800 dengan melibatkan pihak ketiga terjadi permasalahan sehingga terindikasi fiktif sebesar Rp 358.875.000.

Pada belanja makanan dan minuman realisasi anggaran sebesar Rp 6.131.284.000 atau 97,96 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 6.258.700.000 dengan melibatkan pihak ketiga menimbulkan permasalahan sehingga terindikasi belanja fiktif sebesar Rp 2.678.609.000.

Pada belanja kegiatan Reses masa sidang terindikasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.260.000.000.

Menanggapi hasil temuan BPK itu, Sekwan DPRD Kota Ambon Steven Dominggus yang dikonfirmasi mimbarrakyatnews.com mengakui, jika dirinya telah mengirim surat pada tanggal 11 Mei 2021 sebagai bentuk tindaklanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan tanpa menyebutkan angka.

“Kalau dari surat memang tidak dicantumkan angka namun mencantumkan jumlah item. Kalau ada media yang mengurai dan mencantumkan angka mungkin mereka punya data saya juga tidak tahu,” ujar Dominggus di ruang kerjanya, Senin (8/11).

Diakuinya lebih lanjut, pihak sekretariat DPRD secara terbuka merespon temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Ditegaskan, jika dirinya tidak mencampuri hasil temuan BPK RI sebab dirinya tidak mengetahui karena baru ditempatkan sebagai Sekwan DPRD Kota Ambon kemudian disodorkan hasil temuan.

Manakala hasil temuan BPK RI tersebut terjadi pada Sekwan sebelumnya, bukan dirinya karena baru menjabat pada April 2021.

“Hasilnya memang diketahui, tapi saya tidak mengetahui keseluruhan proses, sebab itu terjadi di tahun anggaran 2020 dan tidak pernah saya publikasi temuan ke media,” urainya.

Selanjutnya tambah dia, temuan akan ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat. Karena itu dirinya menegaskan jika sebagai Sekwan hanya menunggu hasil Inspektorat.

“Saya tidak bisa bilang hasil temuan yang diberitakan itu benar dan tidak, untuk itu saya no comment, sebab itu rahasia internal” demikian Dominggus. (Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed