AMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Abraham Tupanwael alias Barvo (19), dengan lama hukuman pidana selama sembilan tahun,hukuman tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/6).
JPU dengan pertimbangan terdakwa Abraham Tupanwael (19), warga Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dominggus Pattiradjawane, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Abraham Tupanwael, dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata JPU Kejari Ambon Yunita Sahetapy, saat membacakan tuntutan terdakwa.
Usai membacakan tuntutan terdakwa Abraham Tupanwael, Ketua majelis hakim Pasti Taringan kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya Djidon Batmolin.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa naas yang menimpah korban Dominggus Pattiradjawane, terjadi pada Jumat 02 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wit, tepatnya di depan Gereja Ebenhaezer Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Awalnya, terdakwa bersama rekannya Elsama Riry berjalan dari kompleks Kelapa Tiga Negeri Kariu dengan tujuan ke rumah terdakwa, namun ditengah perjalanan terdakwa bersama saksi Elsama Riry, bertemu korban bersama anaknya.
Saat itu, korban sempat melarang saksi Elsama Riry, dengan kalimat “Ana pulang sudah” dan saksi sempat beradu mulut dengan korban. Selang beberapa menit kumudian, terdakwa berjalan menuju ke arah korban namun korban sempat mendorong terdakwa hingga terjatuh ke selokan.
Dari itu korban lantas ditampar salah satu anggota Brimob, kemudian anggota Brimob itu mengantar saksi ke rumahnya. Melihat korban sendirian bersama anaknya, terdakwa kemudian menghampiri korban menikamnya dengan sebilah pisau ke arah paha dekat kemaluan korban.
Setelah ditikam korban langsung bersimbah darah dan tak berdaya hingga meninggal dunia. Sementara terdakwa melarikan diri.(MR-07).












Comment