by

Hingga November 2021, 33 Anggota Polda Maluku Dipecat, Ini Nama-namanya

AMBON,MRNews.com,- Sedari bulan Februari hingga November 2021, sudah 33 orang anggota polisi dijajaran Polda Maluku yang telah di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dalam tahun 2021, sudah 33 orang dijajaran Polda Maluku yang diberhentikan tidak dengan hormat,” beber Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (6/12/21).

Dikatakan, jumlah itu bertambah seiring empat (4) anggota kembali kena PTDH karena dua kasus yaitu disersi atau lari dari tugas dan terlibat tindak pidana narkotika.

Total 33 orang hingga November menurutnya, naik signifikan dibanding tahun 2020 yang hanya sebanyak 17 anggota di PTDH.

“Sepanjang 2021, kasus PTDH dijajaran Polda Maluku, jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. PDTH ini bukan suatu prestasi, tetapi penyesalan terbesar bagi pimpinan Polda Maluku karena mereka anggota Bhayangkara,” tegasnya.

Keempat anggota polisi yang baru di-PTDH
ialah Brigpol Richard Toisuta dan Aipda Siprianus Angwarmase, yang bertugas di Polres MBD. Kemudian Briptu Muhammad Abas Titahelu, Bintara Polres Maluku Tengah dan Bripka Irzal Atamimi, Bintara Biro Ops Polda Maluku.

Toisuta dan Abas dipecat karena tersangkut kasus Disersi atau lari dari tugas. Sementara Atamimi dan Angwarmase terlibat narkotika dan dihukum 2,7 tahun dan 2 tahun penjara.

“Keempatnya diberhentikan berdasarkan SK Kapolda nomor 339/11/2021 tertanggal 10 November 2021. Artinya tertanggal 10 November 2021, empat anggota tersebut bukan lagi anggota polisi,” tandasnya.

Selain keempat nama diatas, 29 anggota
Polda Maluku dan jajaran yang di PTDH sejak Februari-November 2021:

  1. Bripka Marcus Manuhutu.
  2. Brigpol Deriel Tuarissa.
  3. Bripda Ahmad Zazalie Tahir.
  4. Bharatu Kevin Rikmon Uneputty.
  5. Briptu Ikhsan.
  6. Aipda Mechak Fenti Sinmiasa.
  7. Aipda Amri Mappiware.
  8. Briptu Abraham Lokollo.
  9. Bripka Ilham Lembang.
  10. Brigpol Eivandeed Matruty
  11. Brigpol Afrizal Masaoi.
  12. Brigpol Fauzi Reza Rabul.
  13. Bripda Paisal.
  14. Bripka Mulyana Prasetya Tukloy.
  15. Bripda Rifay Lussy.
  16. Bharatu Jessy Valentino Walalayo.
  17. Brigpol Fandi Leasa.
  18. Bripda Wahyu Ibrahim Solisa.
  19. Bripda Melyanus Lodar.
  20. Brigpol Frejon Heumasse.
  21. Bripda Donivan Tuhumena.
  22. Brigpol Arnolis Petrus Manusiwa.
  23. Briptu Richard Hukom.
  24. Bripka Suko Rihardian.
  25. Brigpol Frans Soriale.
  26. Brigpol Hanry Mark Latuheru.
  27. Briptu Robertus Wawuu.
  28. Bripda Alfian Mulyadi.
  29. Heramawan Ngabalin.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara (Malra) itu mengaku, keputusan PTDH harus diambil sebagai bentuk penghargaan kepada anggota-anggota Polda Maluku lain yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi.

“Tentu kepada mereka yang bersalah kita mengambil tindakan dan kepada anggota yang bekerja dengan baik apalagi berprestasi kita memberi penghargaan,” pungkas Ohoirat. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed