by

Gubernur-Wagub Minta Pergantian Sekda Tidak Perlu Didebatkan

AMBON,MRNews.com,- Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Orno meminta publik tidak membesar-besarkan pergantian Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan menunjuk Sadlie Ie selaku pelaksana harian (Plh) Sekda.

Wagub kepada awak media mengaku, penunjukan Plh Sekda oleh Gubernur adalah semata-mata untuk tugas-tugas yang sifatnya rutinitas. Pasalnya Sekda Kasrul Selang beberapa waktu lalu terpapar Covid-19 dan yang bersangkutan perlu melakukan pemulihan kesehatan total.

“Sesuai aturan, kurang dari 15 hari kerja, dapat diangkat/ditunjuk Plh. Maka kebijakan yang diambil pa Gubernur karena mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efektif dan efisien demi kelancaran pelayanan kepada publik,” jelas Wagub kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (21/7).

Keputusan itu sebutnya, berlandaskan pada ketentuan aturan yang berlaku yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 214 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 4 huruf A peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekda dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Jabatan Sekda bukan jabatan politik tapi jabatan struktural tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat seorang ASN. Sama dengan jabatan struktural lain dalam lingkup Pemda hanya berbeda jenjang eselonisasi. Maka tidak perlu diperdebatkan apalagi jadi konsumsi publik,” harapnya.

Mestinya kata dia, publik bisa memahami apa yang menjadi tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tugas Sekda ada sebagai poros untuk jadi lokomotif guna menggerakkan semua sub sistem yang utuh dan kuat agar bergerak maju dalam mencapai tujuan pemerintahan daerah sesuai visi misi kepala-wakil kepala daerah.

Maka pergantian jabatan dalam eselonisasi termasuk terhadap Sekda, semata-mata untuk tujuan kemajuan bagi kepentingan masyarakat bukan kepentingan politik.

“Sekda harus dapat memberi rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi misi pembangunan dapat tercapai,” ingatnya.

Terhadap itu, dirinya berpandangan jabatan bukan hak tapi amanah atau kepercayaan
sehingga wajar dan biasa saja jika ada pergeseran, mutasi dan promosi jabatan.

“Pemda Maluku terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari publik terhadap perbaikan pemerintahan apalagi ditengah Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi,” terangnya.

Jikalau kedepan terjadi pergantian Sekda defenitif tambahnya, itu ada aturan dengan pengusulan beberapa nama kepada Presiden melalui Mendagri untuk ditetapkan satu nama.

Disinggung soal kondisi kesehatan mantan Sekda Kasrul Selang yang sudah sembuh dari Covid-19 dan bahkan ada menghadiri kegiatan serta memimpin rapat Satgas Covid-19 provinsi beberapa hari sebelum tiba-tiba “diganti”, Wagub mengaku tak tahu soal itu.

“Saya tak tahu soal itu (Sekda menghadiri kegiatan-red). Tapi menurut pertimbangan pa Gubernur, Sekda perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total,” tegasnya.

Sementara atas adanya surat teguran Mendagri terhadap 19 kepala daerah termasuk di Maluku, karena menahan belanja Covid-19 terutama terkait insentif Nakes yang kabarnya berujung Kasrul lengser, mantan Bupati MBD itu enggan merespons jauh. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed