by

Dukung Pergub, Jasa Raharja Maluku Bebaskan Denda SWDKLLJ

-Maluku-160 views

AMBON,MRNews.com,- Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Rabarja Cabang Maluku I Komang Gde Artha Negara mengaku, pihaknya siap mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, yakni dengan memberikan relaksasi pajak bagi pengendara bermotor sesuai peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2021.

“Dengan adanya relaksasi atau pembebasan denda ini diharapkan dapat memberikan keringanan serta menarik minat masyarakat menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujarnya lewat rilis yang didapat, Jumat (11/6).

Diketahui, Pemda Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memberikan relaksasi dengan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk meringankan denda pajak masyarakat Maluku, terlebih kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku nomor 30 tahun 2021 tentang “Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Luar Daerah dan didalam Daerah serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Merujuk Pergub tersebut, ada empat kebijakan yang dituangkan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua, biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah yang berlaku untuk kendaraan pribadi plat hitam saja.

Dikatakan Komang, PT. Jasa Raharja Cabang Maluku juga ikut ambil bagian dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu sebesar 100 persen untuk semua golongan kendaraan.

“Pembebasan denda ini efektif berlaku mulai 10 Juni 2021 sampai 10 September 2021,” bebernya.

Dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lalu, menurutnya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja. Sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100 persen.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pembebasan denda tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed