by

Dua Warga Pengedar 32 Paket Shabu Masuk Bui

AMBON,MRNews.com,- Nasib sial menimpa dua warga kota Ambon WM (49), kediaman di Negeri Rumahtiga dan EM (42) warga Karang Panjang. Keduanya terpaksa masuk bui atau penjara lantaran mengedarkan 32 paket narkotika jenis Shabu-shabu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengaku, Satresnarkoba Polresta Ambon kemarin, Senin (22/2) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Ambon dan berhasil mengamankan dua tersangka WM dan EM didepan kampus Universitas Pattimura (Unpatti).

“Total barang bukti yang diamankan 32 paket Shabu-shabu dengan berat 33,91 gram. Kedua tersangka pekerjaannya wiraswasta, diamankan didepan kampus Unpatti,” beber Leo di aula Mapolresta Ambon, Selasa (23/2).

Dijelaskan Leo, 32 paket Shabu-shabu yang diamankan, awalnya satu paket langsung dari tangan keduanya dan 31 paket disimpan EM didalam tas samping di garasi mobil mess Pertanian Rumahtiga setelah diinterogasi.

“Kedua pelaku sudah ditahan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sesuai hasil interogasi yang dilakukan personil, kata Kapolresta, tersangka mengakui mendapatkan pasokan Shabu-shabu tersebut dari seseorang di Jakarta.

“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed