AMBON,MRNews.- Rancangan peraturan daerah terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2017 yang disampaikan wakil gubernur Maluku, Zeth Sahuburua diterima DPRD Maluku dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Maluku, dr Elviana Pattiasina tanpa interupsi.
Sahuburua saat membacakan laporan menegaskan jika laporan keuangan yang akan disampaikan telah diperiksa BPK RI untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama yang selanjutnya akan dievaluasi oleh kementerian dalam negeri untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku.
Diketahui anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2017 ditetapkan Rp 3,155 Triliun terealisir sampai dengan tahun anggaran sebesar Rp 2,817 triliun atau 89,29 persen yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 430,866 milyar, dana perimbangan sebesar 2,3 triliun, transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp 7,5 milyar dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 8,549 milyar.
Sementara untuk sisi anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,181 triliun terealisir sebesar Rp 2, 874 atau 89,9 persen yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 2, 11 triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp 5,478 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp 4, 48 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 1, 723 miliar.
“Secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 2,81 triliun bila diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2,834 triliun dan transfer sebesar Rp 1,723 milyar rupiah maka terdapat defisit sebesar Rp 17, 123 milyar rupiah” ujar Sahuburua.
Dari laporan yang dibacakan wakil gubernur Maluku, Zeth Sahuburua maka DPRD Maluku menerima Rancangan peraturan daerah terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2017 selanjutnya untuk dibahas, diperiksa dan dikoreksi disertai catatan untuk perbaikan kinerja . (MR-01)












Comment