AMBON,MRNews.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sweeping atau razia untuk memeriksa kelengkapan-kelengkapan kendaraan apakah terkait dengan masalah pengujian kendaraan bermotor (KIR), kemudian juga terkait masalah kewajiban-kewajiban pemilik kendaraan dalam hal retribusi terminal dan sebagainya. Namun untuk berapa angkutan kota (Angkot) yang berhasil dirazia, Dishub enggan laporkan karena nanti akan evaluasi lanjut.
Pelaksana tugas kepala Dishub kota Ambon Robby Sapulette katakan, temuan dalam sweeping kadang-kadang ada angkot yang tidak punya surat-surat, kelengkapan administrasi dan sebagainya, kewajiban mereka untuk retribusi terminal juga belum dibayar, KIR belum juga dilakukan, izin trayek yang sudah kadalurasa dan belum diperpanjang. Sehingga ini yang disweeping, dengan tujuan disamping tertib administrasi sekaligus penerimaan dari sektor retribusi bisa ditarik dengan baik.
“Pasti dikenakan sanksi berupa denda. Jadi katakanlah uji berkala sudah dari kendaraan 6 bulan, tapi sudah dua tahun tidak melaksanakan itu bisa kita kenakan denda kepada mereka. Kalau dia KIR sekarang juga, nanti disetor ke kas daerah. Kalau kendaraan yang tidak layak operasi kita katakan bahwa tidak layak operasi karena berkaitan dengan keslamatan pengguna angkutan umum. Spot-spot itu bukan cuman di terminal tapi juga di jalan. Dimana yah itu rahasia,” beber Sapulette kepada awak media di ruangannya, Kamis (19/9/19).
Selain itu sebutnya tempat sampah yang tidak ada didalam mobil pun diperiksa. Karena banyak kendaraan saat sweping ada tabung gas dan tempat sampah, setelah sweeping dicopot lagi. Maka banyak pengguna jasa angkutan buang sampah ke jalan. Maka dimintakan kesadaran pemilik kendaraan dan pengemudi mesti disiapkan. Termasuk speaker yang di mobil dirazia. Sebab saat masuk terminal mereka off, nanti keluar baru dibunyikan di jalan dan ini sudah mengganggu. Jika kedapatan, akan diambil dan buat pernyataan tidak terulang lagi.
“Itu sudah tugas Dishub untuk lakukan sweeping secara rutin setiap bulannya. Pada bulan September ini sudah dua hari, terhitung kemarin dan hari ini. Tetap besok kita lanjutkan kembali hingga beberapa hari kedepan. Saya tidak bisa bilang sampai kapan itu rahasia. Kalau saya bilang sekarang nanti kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan hilang dari peredaran. Mereka sembunyi, selesai sweeping baru muncul lagi,” imbuhnya.
Karena itu, kepada masyarakat pemilik kendaraan dirinya minta supaya kelengkapan-kelengkapan kendaraan dan kewajiban dipenuhi. Jangan hanya ingin punya angkutan tetapi kewajiban tidak dipenuhi. Sebab banyak yang terjadi sudah bertahun-tahun tidak di KIR. KIR dilakukan untuk menguji kendaraan apakah layak operasi atau tidak, layak jalan atau tidak. Namanya uji kendaraan bermotor dalam kurun enam bulan sekali.
“Terkadang ada pemilik kendaraan dan pengemudi yang bertahun-tahun tidak melakukan pengujian. Sweeping oleh Dishub untuk melakukan kelengkapan itu. Apabila mereka belum melakukan pengujian, wajib melakukan pengujian. Hal ini semata-mata untuk menjaga keselamatan pengguna angkutan itu sendiri,” tutup mantan Sekdis PUPR kota Ambon. (MR-02)











Comment