by

Diringkus di Tarakan, Anggota Sabhara SBT Bawa Shabu 524,5 Gram

AMBON,MRNews.com,- Anggota Satuan Sabhara Polres Seram Bagian Timur Brigpol Mario Atihuta (34) diringkus petugas pos Bandara Internasional Juata Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga membawa narkotika jenis Shabu-shabu seberat 524,5 gram, Kamis (27/2/2020). 

“Pos Bandara Internasional Juata Tarakan Kaltara telah mengamankan seseorang yang mencurigakan. Yang setelah digeledah ditemukan KTA Anggota Polri & diduga membawa narkotika jenis Shabu seberat 524,5 gram,” ujar sumber dari Kaltara.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun, narkotika jenis shabu yang dibawa pelaku diisi pada bungkusan kacang dua kelinci. Dari tangan pelaku turut juga diamankan bukti tiket pesawat dengan nomor penerbangan JT 0675 dari Tarakan tujuan Sultan Hasanuddin Makassar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dihubungi membenarkan penangkapan anggota polisi itu.

“Benar, yang bersangkutan saat ini merupakan personil Sat Sabhara Polres SBT. Yang bersangkutan memang mengantongi KTA lama sewaktu masih di Dit Sabhara Polda. Dia diringkus petugas bandara,” ungkap Roem.

Dikatakan Roem, alasan dipakai yang bersangkutan yakni ijin ke Kota Ambon sejak tanggal 24 hingga 29 Februari dalam rangka keperluan keluarga. Namun nyatanya tertangkap di Tarakan.

“Barang bukti diamankan dari pelaku Shabu 524,5 gram. Yang jelasnya kasusnya ditangani BNN Kaltara,” jelas mantan Kapolres Maluku Tenggara (Malra).

Roem memastikan, terkait kasus narkoba yang dilakukan oleh anggota Polri selalu ditegaskan Kapolda tidak ada ampun.

“Tegas, kasus narkoba tidak ada ampun. Selama ini personil Polda yang terlibat dengan barang bukti narkoba nol koma sekian gram saja dipecat. Apalagi lebih dari itu,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed