by

Dinas Tak Berwenang Beli Buku Dengan Dana BOS

-Pendidikan-306 views

AMBON,MRNews.com,- Sesuai aturan, dinas pendidikan tidak boleh atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan atau pembelian buku menggunakan dana bantuan operasioan sekolah (BOS). Hal ini perlu penegasan mengingat adanya keluhan yang disampaikan orang tua murid maupun sejumlah guru tentang dugaan instruksi dari oknum di dinas pendidikan Kota Ambon bahwa pengadaan buku dilakukan oleh dinas.

Pasalnya, sesuai Juknis Kemendikbud, 20 persen dari dana BOS diperuntukan untuk pembelian buku siswa. Untuk itu seluruh SD dan SMP di kota Ambon diingatkan untuk melakukan pengadaan buku tepat waktu, tanpa melalui dinas pendidikan.

“Kalau memang selama ini ada pengadaan buku yang dilakukan oleh dinas maka itu harus dihentikan. Intinya dalam aturan, dinas pendidikan tidak boleh ambil alih pengadaan buku lewat dana BOS. Itu harus dikelola sendiri oleh pihak sekolah agar tidak mengalami keterlambatan. Selama ini banyak laporan bahwa pengadaan buku selalu terlambat karena diambil alih oleh dinas, makanya sering terlambat dan mubazir. Ini yang harus dihentikan,” ujar anggota komisi II DPRD Kota Ambon, Leonora Far-Far kepada awak media di DPRD, Kamis (18/7/19).

Bila di tahun ajaran 2019-2020 ini sudah dilakukan pengadaan buku oleh dinas maka menurutnya, harus segera dipercepat agar orang tua siswa tidak lagi dibebankan membeli buku, sebagaimana adanya laporan yang didapat. Karena sesusai laporan yang diterima, pengadaan buku selalu terlambat. Bahkan bisa berbulan-bulan, sehingga buku yang tiba terkesan mubazir. Lantaran pengadaan buku biasanya baru akan tiba 3-5 bulan kemudian.

“Kalau memang sudah dilakukan pengadaan lewat dinas, harus secepatnya dilakukan. Mengingat waktu berjalan, jangan sampai buku tema 1 datang tapi sudah berpindah ke tema 2 dan seterusnya. Ini yang harus dievaluasi segera. Tapi kalau dana BOS sudah dicairkan maka kepala sekolah harus secepatnya melakukan pengadaan atau membeli buku. Agar kemudian buku-buku tema dan sebagainya itu diberikan kepada siswa secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya dan tepat waktu. Jangan lagi dilakukan lewat dinas,” tukas politisi PDI Perjuangan itu.

Memang sebut Leonora, dalam rapat dengan kepala dinas pendidikan beberapa hari lalu untuk menyikapi berbagai masalah pendidikan di Kota Ambon sudah ada penegasan bahwa pengadaan buku dengan dana BOS bukan tanggungjawab dinas tetapi langsung oleh sekolah. Namun sekiranya nanti perlu juga mendapat konfirmasi dari kepala sekolah SD dan SMP terkait hal ini dan seluruh prosesnya.

“Kami berharap ada perhatian dari Walikota terkait pendidikan di kota Ambon. Terutama agar bisa memberikan teguran keras kepada kepala dinas pendidikan untuk bisa mengevaluasi oknum-oknum yang diduga selama ini terlibat untuk melakukan pengadaan buku. Sebab kita tidak tahu dalam praktek di lapangan seperti apa. Kami harapkan juga dinas melakukan sesuatu harus sesuai aturan yang berlaku. Ini harus menjadi perhatian Walikota, agar lebih memperhatikan proses pendidikan di kota Ambon,” harapnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama komisi II DPRD kota Ambon, Rabu (17/7), kepala dinas pendidikan kota Ambon, Fahmi Salatalohy menyatakan, pengadaan atau pembelian buku dengan dana BOS tidak lagi menjadi tanggungjawab dinas tetapi sudah dilakukan oleh sekolah langsung, ketika dana BOS cair. “Ini sudah ditekankan ke kepala-kepala sekolah termasuk pertanggungjawabannya semua terkait dana BOS,” tukas Fahmi. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed