by

Dicecar 14 Jam, 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemkab SBB Ditahan

AMBON,MRNews.com,- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku nampaknya tak main-main menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Pasalnya, satu tersangka di kasus ini yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Caling, telah diperiksa, Kamis (8/6) lalu.

Peking dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar keterlibatannya dalam kasus itu sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Setelah Peking, kini lima (5) orang tersangka lain di kasus yang sama diperiksa penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku bilangan Batu Meja, Senin (12/6).

Kelimanya ialah Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians V.R Manuputty, Herwilin selaku PPK bersama tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Dua tersangka, Adrians Manuputty dan Herwilin lebih dulu diperiksa penyidik sekira pukul 10.00 WIT. Adrians yang memakai baju orange yang pertama digarap. Tak lama kemudian giliran wanita berhijab dengan baju warna putih, Herwilin.

Selepas makan siang, menyusul selanjutnya
tiga tersangka, Soukota, Malud dan Siti Batjun diperiksa sekira pukul 13.17 WIT di ruang penyidik Subdit 3 Tipikor, Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan kelima tersangka itu berlangsung kurang lebih 14 jam. Sekira pukul 23.04 WIT, penyidik akhirnya menggiring kelimanya yang telah gunakan rompi merah secara bersamaan keluar dari ruang penyidikan.

Tiga tersangka pria kompak gunakan topi dan masker agar tidak dilihat wajahnya. Demikian pula dua tersangka wanita yang berhijab, sama-sama pakai masker.

Dikawal penyidik dan penasehat hukum, kelimanya dibawa dengan dua mobil, satunya milik Ditreskrimsus Polda Maluku bernopol DE 1860 AB dan mobil Avanza Hitam bernopol DE 1534 AH.

Mereka lebih dulu menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tantui untuk jalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya baru ditahan di Rutan Polda Maluku dan PPA.

“Dibawa periksa kesehatan di RS Bhayangkara Tantui dulu. Stelah itu tiga tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui dan dua tersangka perempuan akan masuk Rutan PPA,” ujar salah satu penyidik.

Dengan demikian, kini sudah enam dari total delapan (8) orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kapal Pemda SBB telah diperiksa penyidik.

Artinya, tersisa dua tersangka lagi yang bersiap menunggu panggilan penyidik untuk dicecar terkait kasus tersebut yakni Stenly Pirouw selaku penyedia PT KAM dan Faried sebagai Konsultan Pengawas.

Diberitakan sebelumnya, penetapan kedelapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus Selasa, 30 Mei 2023.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

Diketahui, proyek pengadaan kapal ini dimenangkan PT Kairos Anugerah Marina dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBD SBB tahun 2020.

Namun, ada adendum pada proyek ini sehingga nilai kontraknya bertambah Rp 150 juta, sehingga membengkak menjadi Rp 7,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, PT Kairos Anugerah Marina menerima pencairan sebesar 75 persen dari nilai kontrak. Sayangnya, hingga kini kapal tersebut tak kunjung tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed