by

Desa Latta & Galala Pakai Sistem e-Voting Saat Pilkades

AMBON,MRNews.com,- Dari Delapan (8) Desa dan satu (1) Negeri adat di Kota Ambon yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak rencananya pada September mendatang, dua (2) desa akan memakai sistem pemilihan elektronik atau e-voting.

Dua desa itu ialah Latta dan Galala. Sedangkan Desa Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru serta negeri Hative Kecil yang juga akan Pilkades serentak masih tetap jalani sistem manual atau pemilihan langsung dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Ema Waliulu katakan, pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali), sebagai dasar hukum.

“Penggunaan sistem e-voting merupakan ketentuan Permendagri nomor 72 tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, yang mana harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi,” tandas Ema di Media Center Kota Ambon, Rabu (2/6).

Desa Latta dan Galala, diakui Ema, telah ditetapkan sebagai tempat simulasi pelaksanaan e-voting yang berbasis teknologi. Dimana keduanya pun akan menerapkan saat Pilkades.

“Kedua desa itu itu dipilih menjadi lokasi simulasi karena jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mereka paling sedikit dibandingkan desa lainnya dalam Pilkades serentak,” jelas mantan Camat Sirimau.

Sebelum Pilkades, pihaknya kata Ema akan melakukan koordinasi terkait pengadaan alat e-voting yang hanya diperuntukan untuk maksimal 500 orang pemilih.

Karena itu diharapkan ada kebijakan khsusus, jika kelebihan jumlah pemilih tidak terlalu banyak.

“Jika pemilih tidak terlalu banyak maka kita tidak perlu pengadaan lagi. Ini masih kita konsultasikan ke Kemendagri. Waktunya sangat singkat maka kita harapkan semua terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya.

Dengan sistem e-voting menurutnya, proses pemberian suara akan lebih akurat, karena langsung terkoneksi dengan KTP elektronik. Sebab itu, NIK masing–masing pemilih harus sudah ter-validasi pada Dinas Dukcapil Kota Ambon.

“Aturan 6 bulan menetap harus punya kependudukan baru, tapi ternyata ada yang sudah pindah bertahun–tahun, data KTP belum berubah. Untuk mengeliminasi semua itu, pemerintah desa akan lakukan sosialisasi ke masyarakat,” tandasnya.

Pilkades serentak tersebut ditargetkan paling lambat bulan September tahun ini bisa terlaksana. Ema lantas meminta dukungan dari semua pihak terutama masyarakat agar semua proses itu dapat berjalan baik dan lancar. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed