AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Penjabat Walikota Bodewin Wattimena awalnya telah keluarkan edaran untuk membongkar lapak diatas trotoar Mardika yang telah dibangun namun belum ditempati per 1 Oktober.
Akan tetapi rencana itu urung dilakukan atas berbagai pertimbangan. Hal tersebut diungkap Wattimena.
Menurutnya, deadline 1 Oktober sebenarnya merupakan warning dari Pemkot ke pedagang agar mereka paham bahwa jika sudah bayar maka harus masuk tempati lapak tersebut, tidak dibiarkan kosong.
“Nanti kita akan evaluasi lagi. Tapi soal teknis itu nanti tanya ke tim saja, pa Asisten II. Beta kan tidak mungkin urus sampai ke hal teknis begitu lah, kan ada tim,” tandas Wattimena di Ambon, Sabtu (1/10).
Evaluasi kata Wattimena, tentu harus dilakukan terkait edaran tersebut. Agar bisa diketahui kelemahan dan kendalanya. Sebab membongkar lapak itu pasti dilakukan, hanya soal waktu yang tepat.
Sebab Pemkot berharap lewat semua cara dan upaya yang ditempuh pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan atau dalam terminal yang pada akhirnya akan membuat kesemrawutan.
“Urus pasar dan pedagang, empat bulan ini memang ribet, pusing. Kalau ikut saya punya mau, bisa saja kita pakai cara represif dengan minta TNI/POLRI tindak keras, tapi tidak lah harus sampai ke situ.
Kita pakai cara persuasif saja terus, tegas tanpa adu fisik,” bebernya.
Dirinya juga berharap, dengan masih diundurnya waktu bongkar lapak, pedagang yang masih berjualan di badan jalan pasar Mardika namun sebenarnya sudah punya tempat, bisa bekerjasama dan masuk tempati.
“Kerjasama asosiasi pedagang untuk ingatkan anggotanya agar masuk tempati lapak kosong juga harus ditingkatkan, apalagi yang sudah bayar. Kan kasian sudah bayar tapi tidak tempati, rugi. Kasian juga jika masih jualan di badan jalan, warga lain kena macet,” pungkasnya. (MR-02)











Comment