AMBON,MRNews.Com.- Lantaran menjalani kisah asmara dengan salah seorang Janda beranak dua, membuat pelaku Alter Samalo (37), nekat mencabuli anak gadis dari sang janda yang masih duduk dibangku kelas VI SD di salah satu sekolah di Kota Ambon.
Aksi bejat pelaku, pemuda Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kepada korban D.A.M, (11) ini dilakukan di salah satu kamar kost milik korban bersama ibunya, di Kelurahan Wainitu pantai, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (5/10), sekitar pukul 09.00 Wit.
Aksi berjat pemuda pengangguran tersebut akhinya terbongkar setelah T.N.T (18 ) kakak korban, memergoki pelaku yang tengah bersama korban dan terlihat menurunkan rosleting celana,dan menyuruh korban untuk memegang alat vital pelaku. Untuk memastikan perbuatan bejat sang pelaku kepada adiknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut, saksi (TNT-red) akhirnya secara diam-diam masuk kedalam kamar dengan mengangkat kain pintu kamar kost.
“Di Kamar Pelaku pun kaget dengan kehadiran kaka korban yang telah mengatahui perbuatan bejat pelaku, langsung menutupi tubuhnya menggunakan kain lantaran rosleting celana pelaku terlihat dalam keadaan terbuka,” tutur Paur Subag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinusa kepada Wartawan dirungan kerjanya
Dirinya menjelaskan, perbuatan bejat sang Pacar ibunya yang dilakukan kepada adiknya,membuat saksi akhirnya membeberkan peristiwa tersebut kepada ibunya, F.L.Z.T (47). Mendengar cerita dari kaka korban, ibu korban kemudian memnanggil korban untuk menanyakan kebenaran dari apa yang didengar olehnya dari kakanya.
“Kepada ibunya,korban mengakui perbuatan bejat sang pelaku yang sering menyuruh korban untuk memegang alat vital pelaku. Tidak hanya menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya, pelaku juga telah memasukan jari ke bagian tubuh sensitif dari korban dan mencabuli korban berulang kali,”ungkap Leinussa.
Dikatakan,mengetahui perbuatan tak terpuji sang pacar bejat itu,membuat F.L.Z.T, ibu korban yang naik pitam akhirnya mendatangi Unit Sentar Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Minggu (7/10/2018), sekitar pukul 23.00 WIT,untuk melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.
“ Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp.Lease,yang telah melakukan pemeriksaan kepada ibu korban dan kaka korban. Pelaku belum diamankan, dan dipastikan usai melakukan pemeriksaan kepada ibu korban barulah pelaku di jemput Anggota Polres. Perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014,dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Tutupnya. (MR-03).









Comment