AMBON,MRNews.com,- Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon dari 1 hingga 22 Desember 2021 dalam rangka Natal dan Tahun Baru, ditemukan 32 fasilitas atau 25 persen distribusi pangan olahan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Sementara 96 fasilitas atau 75 persen diantaranya Memenuhi Ketentuan (MK). Jumlah tersebut diketahui dari total 128 fasilitas yang telah diperiksa petugas BPOM.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan kita lakukan dalam lima tahap yang dimulai 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dengan target pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak pada fasilitas peredaran pangan.
Kepala BPOM Ambon, Hermarto, SSi, APt,MPPM katakan, pada 32 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK, total temuan 152 item atau 4328 kemasan dengan nilai Rp . Diantaranya pangan kadaluarsa sebanyak 143 item (4314 kemasan) dengan nilai Rp .
“Jenis pangan kadaluarsa yakni makanan/minuman ringan, kembang tahu, mie kering, coklat bubuk, biskuit, bumbu masak, BTP, teh kemasan, saos tomat/sambal, tepung terigu, mie instan, permen, es krim, wafer, garam,” ungkapnya didepan awak media di Swisbell Hotel Ambon, Kamis (23/12).
Kemudian kata dia, pangan rusak ada 8 item/14 kemasan berupa buah kaleng, mie instan, mie kering, tepung terigu dan biskuit senilai Rp 89 ribu. Serta pangan dengan kemasan polos/kemasan yang dijual tanpa label berupa 25 kemasan sohun senilai Rp 250 ribu.
“Terhadap fasilitas distribusi pangan TMK kita berikan teguran berupa pembinaan, peringatan ringan dan peringatan keras. Sementara untuk produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan petugas,” ungkapnya.
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan hingga 22 Desember itu, sebut Hermarto, dilakukan dengan metode offline dan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim Satgas pangan dan tim pengawasan barang beredar.
“Balai POM di Ambon akan terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait dan khususnya dalam rangka Natal dan tahun baru 2021 akan dilakukan hingga tanggal 10 Januari 2022,” pungkasnya. (MR-02)
Comment