AMBON,MRNews.com.- Jaksa penuntut umum Kejari SBT akan melimpahkan berkas korupsi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Zainudin Keliola ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/12/18). “Kemungkinan besok (Rabu-red). JPU sudah tiba di Ambon untuk melakukan pelimpahan berkas perkara di PN tipikor Ambon,” ujar Kepala Kejari SBT Riyadi kepada Mimbarrakyatnews.com di Ambon, Selasa (11/12/18).
Sekedar tahu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Zainudin Keliola itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wifi, pembangunan tower telkomsel dan perjalanan dinas tahun 2017. “Berkas perkara dakwaan Zainudin Keliola sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Pelimpahan dilakukan, setelah berkas dakwaan yang bersangkutan dinyatakan rampung oleh JPU,” katanya.
Setelah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, selanjutnya untuk proses persidangan pasti dalam waktu dekat tapi itu menjadi kewenangan pengadilan. “Kapan agenda sidang itu menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Zainudin Keliola ditahan penyidik Kejari Kabupaten SBT, Selasa (30/10). Sebelum ringkus ke Rutan Kelas IA Ambon. Keliola diperiksa penyidik selama dua jam, sejak pukul 09.00-11.00 Wit. Dia ditetapkan sebagai tersangka saat ekspos yang digelar pada Jumat (29/9) lalu.
Dari hasil penyidikan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah sejak bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2017 sebesar Rp 291.51. 000, dari total angaran perjalanan dinas sebesar Rp 370.132.000, bukan saja itu, anggaran pengadaan Wifi dan pembangunan tower Telkomsel sebesar Rp 206.550.000. (MR-03).
Comment