by

Berkas Korupsi Kadis Kominfo SBT Siap Disidangkan

AMBON,MRNews.com.- Jaksa penuntut umum Kejari SBT akan melimpahkan berkas korupsi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Zai­nudin Keliola ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/12/18). “Kemungkinan besok (Rabu-red). JPU sudah tiba di Ambon untuk melakukan pelimpahan berkas perkara di PN tipikor Ambon,” ujar Kepala Kejari SBT Riyadi kepada Mimbarrakyatnews.com di Ambon, Selasa (11/12/18).

Sekedar tahu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Zai­nudin Keliola itu ditetapkan sebagai tersang­ka kasus dugaan korupsi pengadaan wifi, pembangunan tower telkomsel dan perjalanan dinas tahun 2017. “Berkas perkara dakwaan Zainudin Keliola sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Pelimpahan dilakukan, setelah ber­kas dakwaan yang bersang­kutan di­nya­takan rampung oleh JPU,” katanya.

Setelah dilimpahkan ke pe­ngadilan Tipikor, selanjutnya untuk proses per­sidangan pasti dalam waktu dekat tapi itu menjadi kewena­ngan pengadilan. “Kapan agen­da sidang itu menjadi kewena­ngan pengadilan,” ujarnya.

Zainudin Keliola ditahan penyidik Kejari Kabupaten SBT, Selasa (30/10). Sebelum ringkus ke Rutan Kelas IA Ambon. Keliola dipe­riksa penyidik selama dua jam, sejak pukul 09.00-11.00 Wit. Dia ditetap­kan sebagai tersangka saat eks­pos yang digelar pada Jumat (29/9) lalu.

Dari hasil pe­nyidikan, tersangka tidak bisa mem­pertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas da­lam daerah dan luar daerah sejak bulan Juni sampai de­ngan Desember tahun 2017 sebesar Rp 291.51. 000, dari total angaran perjalanan dinas sebesar Rp 370.132.000, bukan saja itu, angga­ran penga­daan Wifi dan pem­bangunan tower Telkomsel sebesar Rp 206.550.000. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed