by

Beri Waktu Siapkan Diri, Pelantikan 3 Penjabat Bupati & 1 Walikota Ditunda Hingga Selasa

-Politik-227 views

AMBON,MRNews.com,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Krnavian telah menunjuk dan mengangkat Bodewin Wattimena selaku Penjabat Walikota Ambon, Djalaludin Salmpessy Penjabat Bupati Buru, Daniel Indey Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar serta Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB). 

Penunjukan keempatnya untuk menggantikan para Bupati/Walikota yang telah habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022.

Akan tetapi, keempat Penjabat itu baru akan mulai bertugas di daerah masing-masing pada Selasa mendatang, karena pelantikan ditunda Gubernur dua hari hingga 24 Mei 2022.

Penundaan pelantikan itu diungkap Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie via seluler, Sabtu (21/5) malam.

“Empat Penjabat Kepala Daerah ini baru akan dilantik pada Selasa 24 Mei 2022 pekan depan. Jadi ditunda dua hari saja pasca selesai masa jabatan Kepala Daerah pada 22 Mei 2022,” tegas Sadali.

Menurutnya, alasan penundaan, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku masih memberi waktu kepada empat orang yang telah ditetapkan Mendagri itu untuk mempersiapkan diri dan perlengkapan atribut untuk proses pelantikan. 

“Sebenarnya tidak ada masalah berarti, hanya sifatnya teknis saja itu. Bahwa penundaan karena kita berikan kesempatan kepada para calon (penjabat bupati/walikota) untuk persiapkan pakaian dan sebagainya,” cetus Sadali.

Lebih lanjut kata dia, alasan lain ialah khusus terkait penjabat Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, yang adalah Kepala BIN daerah Sulawesi Tengah baru
bisa tiba di Ambon, Senin 23 Mei sehingga adalah bijak dimundur sehari.

“Beliau kan dari Sulawesi Tengah harus ke Ambon dulu. Jadi dia mesti siapkan dia punya hal-hal dulu. Intinya dia baru bisa masuk Ambon 23 sehingga pelantikan akan dilakukan pada 24 Mei,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian sudah mengambil keputusan dengan menunjuk empat nama Penjabat Kepala Daerah. Yakni Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Ambon gantikan Richard Louhenapessy-Syarif Hadler. 

Penunjukan Wattimena sesuai SK Mendagri nomor 131.18-1165 tahun 2022. Kemudian ada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Maluku Daniel Indey dipercayakan selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Indey ditunjuk sesuai SK Mendagri nomor 131.81-1211 tahun 2022 gantikan Petrus Fatlolon-Agus Utuwaly. Sementara Kabupaten Buru yang ditinggalkan Ramli Umasugi dan Amos Besan, bakal diisi Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati.

Salampessy ditunjuk sesuai SK Mendagri 131.81-1212 2022. Terakhir dan yang menarik ialah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sebab Penjabat Bupati bukan berasal dari Pejabat di Maluku.

Mendagri Tito malah menunjuk Kepala BIN daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’Saduddin, gantikan Bupati Timotius Akerina yang habis masa jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menegaskan, penunjukan Penjabat Bupati/Walikota itu benar sesuai SK Mendagri dan telah diserahkan ke Pemerintah Daerah Maluku. 

“SK Mendagri untuk Penjabat Bupati SBB, KKT, Buru dan Walikota Ambon sudah diserahkan tadi pagi antara jam 07.30-09.00 WIT di Kantor Kemendagri oleh pa Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” tandas Benny via seluler, Sabtu (21/5).

Selanjutnya kata dia, Mendagri lewat Dirjen OTDA meminta Gubernur Maluku segera tindaklanjuti SK tersebut dengan menyiapkan pelantikan besok, seiring berakhirnya masa jabatan tiga Bupati dan satu Walikota di Maluku.

“Pa Gubernur Maluku sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah diminta segera melantik Penjabat yang ditunjuk paling lambat tanggal 22 Mei sejalan dengan selesai masa jabatan empat Kepala Daerah di Maluku itu,” tegas Benny.

Benny menambahkan, sesuai regulasi, masa jabatan Penjabat Kepala Daerah adalah satu tahun dan nantinya akan dievaluasi tiap tiga bulan, bukan dua atau tiga tahun sesuai waktu Pemilu 2024.

“Masa jabatannya akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi. Jadi mereka harus sampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur. Kalau hasilnya tidak baik, tidak menutup kemungkinan bisa diganti dengan pejabat yang lain atau sebaliknya,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed