AMBON,MRNews.com,- Aparat Polda Maluku kembali mengamankan lima orang pasangan bukan suami istri di dua penginapan di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (9/11/2021).
Mereka yang disergap itu terdiri dari enam orang laki-laki dan lima perempuan, sedang berduaan di kamar penginapan Holiday dan Suli Indah tanpa adanya ikatan yang sah sebagai pasangan suami istri (Pasutri).
“Operasi pekat hari ini (kemarin-red) kami amankan lima pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan sah,” kata Kanit Buser Ditreskrimum Polda Maluku Ipda B. Sianturi yang memimpin operasi Pekat Siwalima 2021.
Setelah ditemukan, kelima pasangan tersebut kata Sianturi kemudian dibawa menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Dit Reskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” kata dia.
Setelah dibina, 11 orang warga tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (MR-02)
Comment