AMBON,MRNews.com,- Dari delapan (8) bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku yang telah mendaftar ke KPU per 10 Mei 2023, hanya Ali Roho Talaohu yang berkas pendaftarannya dikembalikan KPU untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Sebab Talaohu yang diketahui merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) ternyata belum mundur dari jabatannya itu.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyebut, salah satu syarat pencalonan yang wajib diajukan dalam dokumen pendaftaran ialah harus ada pengunduran diri yang bersangkutan jika merupakan aparatur pemerintah, pejabat publik yang menerima gaji dari negara.
“Kita pun minta pandangan Bawaslu Maluku terkait kasus yang ditemui. Dimana intinya menyatakan yang bersangkutan memenuhi unsur itu. Karena meski di dalam KTP-nya itu wiraswasta. Tapi secara de facto dan de jure kita tahu yang bersangkutan adalah Korwil PKH,” tandas Kubangun.
Kepada Talaohu akui Kubangun, pihaknya telah sampaikan langsung terkait pemenuhan syarat itu harus dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2022 pasal 25 huruf K.
“Sebabnya, usai kita diskusi, kita kembalikan berkas yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap. Ini belum ada di tahapan atau kegiatan verifikasi administrasi, baru kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagai syarat bakal calon,” jelasnya.
Ditambahkan Kubangun, Balon anggota DPD yang bersangkutan kemudian nanti bisa mendaftarkan kembali lagi dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan sesuai masa pendaftaran hingga 14 Mei hingga pukul 23.59 WIT.
Mengenai berkas pendaftarannya yang dikembalikan KPU untuk dilengkapi, Ali Roho Talaohu enggan memberikan komentar dalam sesi press confernce kepada media. (MR-02)
Comment