by

Apresiasi Kapolda, Warga Itawaka di Ambon akan Kawal Kasus Penembakan Hingga Akhir

AMBON,MRNews.com,- Kasus penembakan MH dan RP, dua warga Negeri Itawaka Kecamatan Saparua oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di perbatasan Negeri Tuhaha Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah, 15 Mei 2023 lalu, hari ini masuki sepekan.

Polda Maluku telah mengambil proyektil yang ditembakan penembak misterius (Petrus) kepada korban, untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium forensik (labfor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.

“Hasil dari Labfor baru diketahui apakah proyektil tersebut berasal dari senjata api atau senapan angin dan sebagainya. Hasil forensik yang akan menentukan,” jelas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Jum’at (19/5) lalu.

Perkembangan kasus tersebut pun turut menjadi atensi warga Itawaka yang berdomisili Kota Ambon. Mereka pun menyatakan sikap tegas dan mendorong kerja pengungkapan kasus yang sudah berulang kali terjadi itu agar transparan.

Mewakili warga, Wami Papilaya berterima kasih kepada Kapolda Maluku atas rangkaian tindakan kepolisian yang telah dilakukan terkait kasus penembakan oleh OTK terhadap dua warga Negeri Itawaka.

“Kami mengapresiasi tindakan kepolisian melalui tim Labfor Polda Sulsel atas kerjasama dengan Polda Maluku dalam rangka menentukan jenis senjata api yang digunakan OTK sebagai bukti petunjuk guna menemukan tersangka,” tandasnya di Ambon, Selasa (23/5).

Pihaknya kata Papilaya, berharap agar setiap perkembangan penanganan kasus penembakan tersebut dapat secara terbuka disampaikan kepada keluarga korban sehingga ada rasa percaya dan tidak saling curiga.

Selain itu, berbagai tindakan kepolisian seperti pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), otopsi serta pemeriksaan uji Balistik proyektil peluru oleh tim Labfor Polda Sulsel maupun tindakan kepolisian lain yang telah dilakukan Polda Maluku, agar secepatnya bisa dialihkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Ini sudah sepekan sejak terjadinya kasus penembakan terhadap dua warga Itawaka yang membuat MH meninggal dunia. Tapi korban, keluarga korban maupun saksi lainnya belum dimintai keterangan oleh penyidik pembantu atau penyidik sebagai saksi dan atau saksi korban,” tegasnya.

Warga Itawaka domisili Kota Ambon tambah Papilaya, akan terus mengawal proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan dua warga oleh Polda Maluku sampai pada tingkat peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed