AMBON,MRNews.com,- Aparatur pemerintah desa (Pemdes), negeri dan kelurahan di Kota Ambon dilatih bagaimana cara penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan (LPP), Senin (31/10).
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, pemerintah desa negeri setiap tahunnya wajib menyusun LPP Desa/Negeri serta menyampaikan laporan tersebut paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyusunan LPPDes/Negeri setiap tahun kata dia, dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses kegiatan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Negeri oleh Kepala Desa, Kepala Pemerintahan Negeri kepada Walikota.
“Melalui laporan inilah pemerintah kota akan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala yang dihadapi Desa/Negeri khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya di Marina Hotel Ambon.
Wattimena pun minta, aparatur pemerintah hendaknya mampu meningkatkan inovasi, kreativitas serta daya saing guna peningkatan pelayanan. Sebab tujuan utama pemerintahan adalah peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat.
Karena itu, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diharapkan dapat mengukur sejauh mana peran kita dalam membangun daerah serta program kegiatan yang dijalankan sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
“Saya harapkan Bimtek ini bisa dilaksanakan setiap tahun agar hasil laporan yang disusun pemerintah desa, negeri sesuai peraturan yang ada dan meningkatkan nilai bagi pemerintah kota,” jelasnya didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse.
Karena setiap tahunnya, penyusunan LPPDes/Negeri akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan. Hal mana terkait catatan kinerja dan prestasi kepala desa, kepala pemerintahan negeri yang perlu dikembangkan dan perlu penyempurnaan.
“Ini penting sehingga kedepan tidak lagi terjadi hambatan serta keterlambatan yang dilakukan Raja, Kades dalam menyampaikan LPP Desa/Negeri tersebut. Sebab LPP harus dimasukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat bulan Maret,” demikian Wattimena.
Diketahui, narasumber peningkatan kapasitas dan Bimtek kepada aparatur pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan diantaranya Sekkot Ambon, Inspektur Kota, Kepala DP3AMD, Bagian Tata Pemerintahan dan Staf Ahli Bagian Pemerintahan Setkot Ambon. (MR-02)
Comment