by

Anggota Polisi Narkoba, Resmi Diadili

AMBON,MRNews.Com.- Belakangan ini kerap diketahui masalah pidana yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon,banyak terdakwanya itu merupakan masyarakat biasa.

Tapi kali ini salah satu anggota Kepolisian yang diduga memakai Narkoba jenis shabu-shabu.

Riskan,Polisi merupakan penegak hukum mesti menunjukan sikap yang baik kepada masyarakat sebagai pengayon dan pelindung masyarakat.padahal berbanding terbalik.

Seperti  yang terjadi. Karyadi alias Yadi salah satu anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Buru.

Yadi harus meninggalkan tugasnya untuk menjalani proses hukum.

Senin (3/9) dia digiring menggunakan Mobil Tahanan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diadili majelis hakim.

Dalam Persidangan perdana yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hery Setiabudy  selaku hakim ketua didampingi  Lucky Lombot Kalalo dan

Essau Yerisitouw selaku hakim anggota,membuka persidangan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, Senin 7 Agustus 2017,awalnya terdakwa Karyadi alias Yadi (32), bersama saksi Hasbudin Dafrullah alias Budi (terpidana), bertemu di rumah terdakwa Jln.Propinsi,Kecamatan Namrole,Kabupaten Buru.saat itu,terdakwa mengatakan kepada saksi Budi untuk patungan membeli Narkoba dari saudara Akbar (Buron) karena  terdakwa sudah  kenal yang bersangkutan  sebagai pegadang Asongan di Kapal Tidar sekaligus penjual Shabu.

Lalu terdakwa bersama saksi Budy mengumpulkan uang sebesar Rp.4 juta guna membeli 5 paket Shabu dari Akbar.

Setelah itu terdakwa menelpon saudara Akbar untuk memberitahu kalau uang paket haram itu sudah dikirim melalui Ibu Sarimah sebanyak Rp.4 juta.

Lalu Ibu Sarimah memasukan uang tersebut kepada ibu Asni bagian ekspedisi yang tinggal di Makasar.

Setelah saudara Akbar menerima uang tersebut.dia menelpon terdakwa bahwa tiga hari ke depan paketnya akan  dia bawakan menggunakan kapal Laut.

Kemudian tiga hari kedepan, dia menumpangi kapal Pelni dengan tujuan ke Buru lalu terdakwa juga ditelepon untuk mensiasati kedatangan Akbar di Pelabuhan.

Dari situ,Akbar turun dari Kapal dan langsung mereka bersama-sama membawakan paket tersebut ke rumah terdakwa setelah itu baru Akbar pulang meninggalkan terdakwa.

Ketika paket sudah di terima,terdakwa langsung menghubungi saksi Hasbudin Dafrullah alias Budi untuk ke rumah terdakwa mengkonsumsi barang tersebut bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa diacam dalam pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 1999  tentang Narkotika,”Tukas JPU, Awaludin SH.dalam dakwaannya.

Usai membacakan dakwaan JPU,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan-saksi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed