by

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Waraka Resmi Tersangka

MASOHI,MRNews.com,- Patrik Hehanussa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, pelaku penganiayaan terhadap FH (50), yang merupakan ibu kandungnya sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, yang dibackup Satuan Reskrim Maluku Tengah (Malteng), Senin (14/9).

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 thn 1951 tentang sajam subsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Kapolres dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (15/9).

Menurut Kapolres, setelah dijadikan tersangka, penyidik kemudian menjemput Patrik dari RSUD Masohi untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng. Setelah dikeluarkan, tersangka dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.

“Sekitar pukul 14.15 WIT Senin kemarin, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka. Hasil konsultasi, dokter memperbolehkan tersangka rawat jalan. Sudah langsung ditahan di rutan Polres,” jelas mantan Kapolsek Metro Barat, Polres Lampung Tengah itu.

Meski sudah ditahan, namun Kapolres mengaku, hingga saat ini baik tersangka maupun korban keduanya belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut, mengingat kondisi keduanya belum pulih.

“Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita. Jika kondisi sudah membaik pasti langsung dimintai keterangan,” pungkas Umasugi. (MR-02).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed