AMBON,MRNews.com,- Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta yang adalah tersangka pelaku penganiaayaan berujung kematian RRS, warga Ponegoro atas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pun mengenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Benny Kurniawan katakan, tersangka sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kini ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiaayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Sejauh ini baru kita terapkan pasal itu kepada tersangka,” tandas Benny kepada awak media di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8).
Terkait apakah kemungkinan ada pasal lain bakal dikenakan pada tersangka, kata Benny, pihaknya masih perdalam lagi terkait kemungkinan pasal lain akan dikenakan kepada tersangka.
“Ini masih kita perdalam lagi untuk apakah mungkin bisa kenakan dengan ketentuan pasal yang lain terkait perbuatan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Sebab penyidik sebut Benny, harus melakukan sinkronisasi dengan fakta yang terjadi dan ditemukan terkait peristiwa penganiayaan berujung meninggal dunia itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rum Ohoirat menegaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan menyebabkan meninggal tersebut di pemukiman warga Talake yang bersebelahan dengan asrama Polresta Ambon, bukan di asrama seperti yang beredar di publik.
“Sempat viral kan bahwa korban berumur 15 tahun. Perlu kami klarifikasi bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban itu korban lahir 8 Mei 2005 atau berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari,” jelas Rum.
Karena itu sebutnya, pasal perlindungan anak di UU nomor 35 tahun 2014 tidak bisa disangkakan kepada tersangka karena korban berusia 18 tahun atau bukan dibawah umur.
Terkait kemungkinan pasal lain dikenakan kepada tersangka selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, Rum memastikan sangat terbuka namun tergantung keterangan saksi.
“Tidak menutup kemungkinan apabila dalam perkembangan, ditemukan ada perbuatan dari keterangan saksi yang terkait pasal lain maka tidak menutup kemungkinan untuk kami akan gunakan pasal lain,” pungkasnya. (MR-02)
Comment