AMBON,MRNews.Com.-Adrianus Matitaputy terdakwa korupsi kredit macet Bank Maluku resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon oleh Tim eksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette SH MH. kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Rabu (25/7) petang mengatakan.Terdakwa Matheus Adrianus Matitaputy resmi di eksekusi berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung No 2120 K/Pid.sus/2017 tanggal 21 Maret 2018.
“hari ini, Rabu 25 Juli 2018, sekira pukul 11.00 Wit Tim Jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Matheus Adrianus Matitaputy alias Buce ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon,”Sahut Sapulette.
Sapulette melanjutkan,sesuai amar putusan terpidana Matheus Adrianus Mattitapity Alias Buce divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 8 bulan serta terhadap terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah).Tukas Sapulette.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan tiga orang sebagai terdakwa.awalnya pada 2006 Jusuf Rumatoras selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada pimpinan PT BM cabang utama Ambon sebesar Rp 4 miliar.
Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit dan mengatakan bahwa dana kredit bagi PT NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka,Kecamatan Teluk Ambon.
Perumahan tersebut diperlukan bagi warga yang tak memiliki rumah untuk menanggulangi korban akibat kerusuhan atau bencana sosial Ambon.
Dalam mengajukan permohonan kredit,terdakwa Yusuf melampirkan sejumlah dokumen di antaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54, serta tipe 43 namun IMB tersebut bukan atas nama PT NIP.
Kemudian terdakwa mengajukan surat perjanjian kerjasama pemprov dengan PT NIP, surat persetujuan DPRD Maluku tanggal 5 Agustus 2005, surat ukur tanah, dan sejumlah dokumen lainnya.
Terdakwa juga menggunakan sertifikat hak pakai nomor 02 atas nama pemprov sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kredit dan berjanji kepada terdakwa Erik Matutaputty bahwa dalam waktu dekat akan diserahkan sertifikat hak guna bangunan.
Kemudian terdakwa Yusuf bekerjasama dengan Eric selaku analis kredit, sehingga pada saat melakukan kunjungan nasabah tanggal 2 April 2007, Eric merekayasa berita acara kunjungan tersebut.
Persekongkolan itu kemudian melahirkan bukti kepemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB atas nama PT. NIP milik Yusuf, padahal kenyataannya status tanah seluas 18.220 meter persegi itu masih sebatas hak pakai dan pemiliknya adalah Pemprov Maluku.
Permohonan kredit ini akhirnya disetujui terpidana Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama tanggal 30 April 2007. Namun, sampai akhir 2008 terdakwa belum mengembalikan pinjaman tersebut. Setelah itu, terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengembalian kredit, namun yang dikembalikan hanya sebesar Rp 300 juta.(MR-03).
Comment