Atas, MimbarRakyat News —
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas khusus untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan prosedur klaim bagi pekerja yang berhak mendapatkan manfaat tersebut.
Menurut Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, inisiatif ini diambil untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena dampak PHK dapat mengklaim hak mereka sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pegawai PT Sritex yang memenuhi syarat bisa mencairkan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Rabu (5/3).
BPJS Ketenagakerjaan telah berkolaborasi dengan manajemen Sritex untuk mengorganisir proses layanan ini. Setiap hari, sekitar 1.000 pekerja ditangani dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB untuk mempercepat proses pencairan JHT.
Dari data terkumpul, lebih dari 10.000 pekerja Sritex dan anak perusahaannya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang memenuhi syarat untuk klaim JKP bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memperoleh manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta mendapatkan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja.
Supartodi, Komandan Satgas Sritex, menyatakan bahwa para pekerja berharap dana JHT bisa diterima sebelum Idulfitri.
“Kami sangat berterima kasih karena pencairan bisa dilaksanakan sebelum Lebaran, sesuai dengan harapan para pekerja,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyebut bahwa layanan ini sangat membantu pekerja yang terkena PHK dalam mengakses hak-hak mereka.
“Kami menghargai upaya BPJS Ketenagakerjaan yang telah memastikan bahwa pencairan JHT dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Artikel serupa :
- Heboh! PHK Massal 4.000 Karyawan di Dua Pabrik Sepatu Tangerang
- Insentif SPPG Rp6 juta per hari: BGN klaim untuk stabilkan pasokan, ini dampaknya
- Mudik Lebaran: Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 10 Juta!
- Penting! Citilink Pindah Terminal di Soetta: Simak Mulai 15 Maret!
- Mandiri Sahabatku 2026: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI & Diaspora, Simak Strateginya!

Putra Wijaya adalah jurnalis senior yang memiliki keahlian di bidang ekonomi dan bisnis.
Dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam dunia jurnalistik,
ia telah meliput
berbagai peristiwa ekonomi penting di Indonesia maupun global.






