AMBON,MRNews.com,- Dalam patroli malam gabungan antisipasi balap liar oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di jalan Pattimura, Kamis (12/3) malam, 8 unit motor dengan kecepatan tinggi dan memiliki knalpot bising (racing) kembali diamankan.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi via seluler membenarkan informasi tersebut. 8 motor itu pun telah dikandangkan di halaman Mapolresta Ambon bersama 31 kendaraan lainnya yang sudah terlebih dahulu diciduk. Total 39 motor dikandangkan selama patroli gabungan dua minggu ini.
“Iya (amankan 8 motor). 8 motor itu Honda Beat DE 3467 LV (Yonflix A.A), Honda Beat DE 4592 LY (Eton), Yamaha Mio DE 3585 NG (Maikel), Yamaha Jupiter Z DE 2464 NF (Delvi S), Yamaha Jupiter Z DE 4155 LS (Edi E), Yamah Fit ZR DE 4659 LC (Falen Sopamena), Yamaha Jupiter Z DE 4989 LV, SPM DE 3110 NO (Johny),” ungkap Julkisno, Jumat (13/3/2020).
Untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang didominasi anak muda maka diakuinya, kendaraan mereka ditilang dan diamankan di lapangan apel Polresta Ambon selama kurun waktu sebulan.
“Patroli gabungan setiap malam hingga pagi dan setiap hari ini kami lakukan rutin. Untuk memastikan tidak ada lagi balapan-balapan liar atau kebut-kebutan liar di Kota Ambon yang kita cintai. Sebab ini yang diharapkan seluruh masyarakat Ambon, ada kenyamanan dan ketertiban tercipta selalu,” jelas mantan Kapolsek Elpaputih.
Pihaknya menghimbau masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sebab dapat membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Tak lupa menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan seperti penggunaan knalpot standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat.
“Stop balap liar. Kami akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (kebut-kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu lintas. Semua demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum,” ingat Julkisno. (MR-02)
Comment