AMBON,MRNews.com,- Akibat keterlambatan administrasi, dana covid-19 yang berkisar Rp 36 Miliar hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Hal ini dibeberkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr Zulkarnaen saat rapat bersama komisi IV DPRD Maluku, Kamis (19/02).
Menurutnya, untuk tahun 2020 dana Covid senilai 36 Miliar sudah hangus dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab biasanya dari Kemenkes transfer langsung ke rekening rumah sakit.
“36 Miliar dana Covid-19 2020 sudah tidak bisa lagi, dianggap selesai karena sudah dikembalikan ke kas negara, sekarang yang sementara proses pembayaran jasa Covid tahun 2021,” terang Zulkarnain.
Pasalnya, ada keterlambatan administrasi yang dimasukkan pihak RS, juga sebagian besar pasien langsung mengklaim ke Kemenkes bukan ke dinas terlebih dahulu.
“Maka kalau tidak ada data pendukungnya tentu tidak bisa bayar,” tandasnya. (MR-03)
Comment