AMBON,MRNews.com,- Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi pasar Mardika selama tiga tahun anggaran yaitu 2017, 2018 dan 2019 Pieter Leuwol, masuk “Bui”, usai jalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (12/11).
Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon ternyata tak sendiri, sebab mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Vecky Maruanaya juga harus rasakan “jeruji besi” 20 hari kedepan karena jadi tersangka di kasus yang sama.
Diketahui, Leuwol saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Ambon, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra. Sementara Maruanaya, sekarang diberi posisi Kepala UPTD Pasar Tagalaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, baik Leuwol maupun Maruanaya akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap M. Rudi.
Saat pemeriksaan kata Rudi, kedua tersangka diberi kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik sedari pukul 10.00 WIT hingga 17.37 WIT.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Disperindag Ambon dan mantan Kepala UPTD Mardika itu, menyebabkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,” terang Rudi.
Keduanya tambah Rudi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019, sejak Senin (8/11) lalu.
“Kita lakukan pemeriksaan perdana kepada mereka berdua sejak Senin, dan dari hasil pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Mengenai bakal ada tidaknya penambahan tersangka baru pada kasus tersebut, hal itu tambah Rudi, tergantung perkembangan pemeriksaan kedepan.
“Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,” pungkas Rudi. (MR-02)
Comment