by

3.715 Data TMS, Bawaslu Minta KPU Maluku Lakukan Pembersihan Data

AMBON,MRNews.com,- Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, masih ditemukan adanya 3715 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil ini diperoleh berdasarkan pengawasan secara melekat yang dilakukan jajaran tingkat Kabupaten dan Kota melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan dan Desa di 11 daerah.

Ketua Bawaslu Maluku Subair beranggapan, pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal oleh penyelenggara pemilu walaupun hanya bernilai satu suara.

Ia mengaku terdapat beberapa kendala dalam melakukan pengawasan terutama kesulitan untuk mencermati data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), aplikasi yang sejatinya merupakan alat bantu besutan KPU ini disinyalir menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

“Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, tidak mendapatkan data by name by address, kita mencari alternatif bagaimana mendapatkan elemen data dengan memaksimalkan fungsi pengawas desa dan kecamatan, tentu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pada tingkatan masing-masing,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Berdasarkan hasil pelaporan dan rekapitulasi hasil pengawasan DPSHP akhir didapatkan temuan sebagai berikut:

  1. Jumlah pemilih yang tidak dikenali sebanyak 281 pemilih; tersebar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 28 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 222 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 5 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 13 pemilih, Kabupaten Buru pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 6 pemilih.
  2. Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 708 pemilih; tersebar di Kota Ambon 41 pemilih, Malteng 317 pemilih, Malra 102 pemilih, MBD 51 pemilih, SBB 34 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 36 pemilih, Buru 72 pemilih, KKT 49 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 6 pemilih.
  3. Jumlah pemilih yang Anggota TNI sebanyak 40 pemilih; tersebar di Kota Ambon 1 pemilih, Malteng 11 pemilih, Malra 4 pemilih, MBD 1 pemilih, SBB 11 pemilih, SBT 8 pemilih, Buru 4 pemilih.
  4. Jumlah pemilih yang Anggota Polri sebanyak 7 pemili; tersebar di Malteng 2 pemilih, SBB 4 pemilih, KKT 1 pemilih.
  5. Jumlah pemilih bukan penduduk setempat 110 pemilih tersebar di Malteng 107 pemilih dan MBD 3 pemilih
  6. Jumlah pemilih dibawah umur ada 143 pemilih tersebar di Kota Tual 3 pemilih, Malteng 130 pemilih, Malra 7 pemilih, MBD 2 pemilih, SBB 2 pemilih, SBT 7 pemilih, dan Kepulauan Aru 2 pemilih.
  7. Jumlah pemilih pindah domisili 496 pemilih tersebar di Kota Ambon 2 pemilih, Kota Tual 2 pemilih, Malteng 183 pemilih, Malra 206 pemilih, MBD 61 pemilih, SBB 11 pemilih, SBT 5 pemilih, Buru 11 pemilih, dan KKT 15 pemilih.
  8. Jumlah pemilih ganda 1350 pemilih tersebar di Kota Ambon 94 pemilih, Kota Tual 26 pemilih, Malteng 120 pemilih, Malra 121 pemilih, MBD 46 pemilih, SBB 137 pemilih, SBT 53 pemilih, Buru Selatan (Bursel) 409 pemilih, Buru 117 pemilih, KKT 226 pemilih, dan Kepulauan Aru 1 pemilih.
  9. Jumlah pemilih memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih ada 544 pemilih tersebar di Kota Tual 1 pemilih, Malteng 375 pemilih, MBD 42 pemilih, SBB 43 pemilih, KKT 67 pemilih, dan Kepulauan Aru 16 pemilih.
  10. Jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 21 pemilih tersebar di Kota Ambon 2 pemilih, Malteng 10 pemilih, MBD 2 pemilih, dan Kepulauan Aru 7 pemilih.
  11. Jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara sebanyak 15 pemilih tersebar di Malteng 3 pemilih, Malra 3 pemilih, Buru 6 pemilih, dan Kepulauan Aru 3 pemilih.

Dengan masih ditemukannya data TMS yang masuk dalam daftar pemilih dengan 11 kategori itu, lanjut Subair, menjadi acuan bagi Bawaslu Maluku untuk diteruskan kepada KPU Provinsi sebagai saran perbaikan dalam pembersihan data pemilih.

Selain menyoroti ketidakterbukaan KPU untuk membuka akses kepada Bawaslu, sehingga menyulitkan pengawasan dalam mencermati data pemilih secara detail, dirinya juga menyesalkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih pada saat pencermatan.

“Dalam saran perbaikan yang akan dilayangkan ke KPU tersebut, tidak hanya sekadar data angka, namun juga diperkuat dengan data dukung berupa bukti dokumen dari setiap pemilih yang dirasa belum sesuai kategori pemilih,” tandasnya.

Bagi Bawaslu, semua elemen data menjadi perhatian pada fokus pengawasan, karena menjadikan seseorang dapat terdaftar dan tidaknya dalam daftar pemilih. Salah satunya terkait pemilih ganda perlu diatensi, yang mana dari segi jumlah cukup signifikan dari kategori data yang tidak memenuhi syarat lainnya. Demikian juga pemilih potensial yang belum memiliki KTP.

“Perihal elemen data yang mana menjadi titik tekan Bawaslu Maluku dalam melakukan pengawasan, semua elemen data penting untuk dilakukan pencermatan, pasalnya, berpotensi menambah atau menghilangkan daftar pemilih,” ingatnya.

Ia juga berharap agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja sama dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

“Satu suara, bagi Bawaslu itu penting untuk diselamatkan, atau penting untuk dihilangkan jika tidak memenuhi syarat, kita mau semua data dibersihkan,” pungkas Subair. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed