AMBON,MRNews.com,- Guna mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19) lebih meluas di Kabupaten Buru, mulai 1 April mendatang Pemerintah Kabupaten akan melakukan karantina wilayah pelabuhan laut sementara hingga 14 hari lamanya.
Pasalnya, hingga kini, Senin (30/3), berdasarkan data pada gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 provinsi Maluku, ada 20 orang dalam pemantauan (ODP) di bumi Retemena Barasehe. Belum ada pasien dalam pengawasan (PDP) dan kasus terkonfirmasi.
Penegasan penutupan sementara itu tertuang dalam instruksi Bupati Buru Ramly Umasugi nomor 099/71 tahun 2020 tertanggal 28 Maret 2020 tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru yang berisi empat poin.
“Terhitung mulai Rabu 01 April 2020 pukul 24.00 Wit pemerintah Kabupaten Buru menerapkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari kedepan,” ujar Umasugi dalam instruksinya yang didapat Mimbarrakyatnews.com, Senin (30/3/20).
Hal kedua, dijelaskannya, penutupan hanya berlaku untuk penumpang atau orang, sementara arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.Ketiga, penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.
“Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber ketua DPD Golkar Maluku.
Lebih lanjut kata dia, alasan instruksi itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayaran pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.
“Juga surat edaran Bupati Buru nomor 360/211 tahun 2020 tentang penetapan status keadaan darurat penanganan bencana non alam di Kabupaten Buru serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam seminggu terakhir,” tutupnya. (MR-02)
Comment