by

22 Maret-4 April, Umat Katolik di Maluku-Malut Tak Misa

-Agama-423 views

AMBON,MRNews.com,- Terhitung Minggu 22 Maret hingga 4 April 2020 mendatang atau tiga Minggu lamanya, umat Katolik didua provinsi bersaudara, Maluku dan Maluku Utara tak melakukan kegiatan Misa.

Langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi coronavirus disease atau Covid-19 pada kedua provinsi tersebut.

Ditiadakannya semua misa Katolik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Uskup Diosis Amboina Mgr Petrus Mandagi Nomor. 01.044/KA-PCM/SK/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, perihal pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat yang didapat Mimbarrakyatnews.com, Sabtu (21/3), Uskup menegaskan, semua Misa baik misa hari Minggu, misa harian maupun misa dalam kesempatan lain, ibadat, devosi dan kegiatan rohani seperti Jalan Salib, Rosari, Ziarah, ditiadakan.

Begitu juga pertemuan baik di tingkat Keuskupan, Wilayah, paroki, stasi maupun rukun seperti doa, latihan koor dan lainnya juga ditiadakan.

“Para Imam diminta tetap merayakan Ekaristi Kudus baik secara pribadi maupun dalam komunitas masing-masing, mendengarkan pengakuan dosa pribadi dan sakramen minyak suci demi kepentingan umat beriman sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” harap Uskup dalam surat.

Berhubung karena tidak ada perayaan Ekaristi atau ibadat bersama lainnya, maka kegiatan doa di dalam Komunitas Religius, Seminari dan keluarga-keluarga Katolik, tetap harus digalakkan.

“Sekarang saatnya kita kembali berkumpul bersama keluarga dalam doa,” ajak Mandagi.

Sedangkan kebiajakan lain tentang pekan Suci, Tri Hari Suci Paskah akan diinformasikan kepada semua Imam dan Umat Katolik di Keuskupan setelah batas waktu yang ditetapkan.

“Tebarkan harapan kepada umat bahwa Tuhan tidak akan pernah meninggalkan kita terutama disaat-saat sulit seperti sekarang ini. Teguhlah dalam imanmu,” pesan Uskup asal Manado itu.

Surat itu ditujukan kepada para Pastor, Diakon, Frater, Suster serta umat Katolik Keuskupan Amboina menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo serta instruksi Gubernur Maluku serta Gubernur Maluku Utara tentang tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed