AMBON,MRNews.com.– BPJS Kesehatan Cabang Ambon bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon menggelar rekonsisliasi data dan iuran lingkup aparat desa di Kota Ambon, Rabu (11/3).
Kegiatan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Heppy Serta Rumondang Pakpahan, Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon Rulien Evrien Purmiasa, serta Kepala Pemerintah Desa di lingkup Kota Ambon. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan data dan iuran.
Iuran akan disesuaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dimana ada perubahan struktur iuran bagi perangkat desa dimana iuran yang sebelumnya terdiri atas 2 persen ditanggung pegawai, 3 persen ditanggung pemerintah, sedangkan per 1 Januari 2020 telah berubah menjadi 1 persen ditanggung pegawai, 4 persen ditanggung pemerintah.
Hal ini sangat penting karena akan berdampak pada penganggaran desa. Dalam sambutannya, Mondang mengapresiasi kepada Desa yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Ia mengharapkan kepada pimpinan desa agar dapat aktif melaporkan setiap perubahan data perangkat desanya serta tertib membayar iuran tepat jumlah dan tepat waktu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh desa yang telah mendaftarkan perangkat desanya ke program JKN, meski masih ada 8 desa belum terdaftar saya harap dapat segera mendaftarkan perangkat desanya. Selain registrasi saya juga minta pemerintah desa dapat aktif lakukan validasi dan laporkan segala perubahan data perangkat desanya serta tertib dalam pembayaran iuran.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mondang menjelaskan bahwa segala perubahan data yang dilaporkan tersebut sangat bermanfaat pada penjaminan peserta khususnya bagi keluarga tanggungan peserta.
“Jadi apabila ada perubahan khususnya penambahan keluarga seperti baru menikah, baru melahirkan segera laporkan ke BPJS Kesehatan agar anggota keluarganya terdaftar semua. Jangan tunggu sakit baru melaporkan” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas P3AMD mengingatkan bahwa pembayaran iuran jangan sampai menunggak.
“Saya ingatkan bahwa jangan hanya terdaftar saja, tapi rutin bayar iuran dan jangan menunggak. Karena klo menunggak nanti tidak bisa mendapat pelayanan. Jadi tolong untuk iuran khusus BPJS Kesehatan dianggarkan di tahap satu kemudian langsung dibayarkan 6 bulan sehingga iuran selanjutnya tidak terhenti” tegas Rulien. (*)
Comment