by

15 Tahun Penjara Menanti Kakek Cabul di Leihitu Barat

AMBON,MRNews.com,- A. S. alias T. K. alias T, kakek berusia 68 tahun, pelaku cabul terhadap A (6) akhirnya ditangkap personil unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (1/8) malam.

Tim dipimpin Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, menangkap H.S di kediamannya, setelah adanya laporan keluarga korban ke SPKT Polresta 31 Juli 2022.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo yang dihubungi Jum’at (5/8) mengaku, setelah ditangkap, kini pelaku pencabulan sudah diamankan di Mapolresta Ambon, dan terancam maksimal 15 tahun penjara.

“Percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia Christina Ester Alfons membenarkan kejadian itu terjadi Sabtu (30/7) pekan kemarin. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Polresta Ambon.

“Orang tua korban lah yang melaporkan ke Polsek Leihitu Barat,” beber IPDA Sofia.

Dijelaskan, menurut keterangan saksi A (48), sebelum kejadian atau sekitar pukul 10.00 WIT, saksi dan korban tengah buang hajat di pantai.

Selesai buang hajat, saksi tinggalkan lokasi tersebut, sementara korban masih di tempat semula.

Kurang lebih sekitar 7 meter berjalan dari lokasi buang hajat, saksi melihat pelaku AS berjalan menuju tempat buang hajat yang sama.

Seketika itu juga saksi pun teringat akan perbuatan pelaku yang tempo hari hamili seorang gadis, sehingga saksi pun terus perhatikan gerak-gerik pelaku.

“Saksi A teringat perbuatan pelaku yang dulu pernah hamili seorang gadis dan karena korban seorang anak perempuan dan masih berada di pantai maka saksi terus perhatikan langkah pelaku,” urainya.

Sewaktu pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu tak memakai celana, saksi melihat pelaku lakukan perbuatan tak bermoral terhadap korban yang masih dibawah umur. Tak hanya sekali, tapi berulang kali.

“Saksi A lalu meneriaki pelaku, lalu pelaku kaget dan memaki saksi kemudian mengambil batu dan melempar saksi,” sambung Kapolsek.

Karena dilempari pelaku sambung Sofia, saksi lari menuju rumah korban. Disana saksi bertemu bapak korban dan menceritakan perbuatan pelaku. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed