by

1-14 Mei, Waktunya Parpol Daftar Calon Wakil Rakyat ke KPU

-Politik-184 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon akan mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Ambon oleh 18 partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Tak hanya untuk DPRD Kota, namun waktu tersebut juga berlaku nasional untuk pendaftaran Bacaleg DPR-RI, DPD maupun DPRD Provinsi pada tingkatan KPU masing-masing.

“Tanggal 1-14 Mei 2023 merupakan waktu pendaftaran pengajuan Bacaleg DPRD kota Ambon oleh Parpol peserta Pemilu ke KPU,” tandas Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Ambon, Safrudin B Layn via seluler, Sabtu (29/4).

Dalam tenggat dua Minggu itu sebutnya, dapat dimanfaatkan setiap Parpol untuk mendaftar para calon legislatornya, yang diawali infokan waktunya ke KPU sehingga bisa dikondisikan.

Walau tidak menutup kemungkinan di hari yang sama ada lebih dari satu atau dua Parpol mendaftar. Namun untuk kelancaran proses baiknya dilakukan demikian.

“Seluruh Parpol sudah tahu waktu dan mekanismenya, karena kita sudah intens lakukan sosialisasi. Tinggal disesuaikan, KPU tentu siap menerima pendaftaran, dan di hari terakhir hingga pukul 23.59 WIT,” tandas Layn.

Ketika pendaftaran dilakukan kata Layn, akan langsung diverifikasi. Jika berkas yang dimasukkan lengkap, akan diterima. Namun apabila belum, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki selama masa pendaftaran tanggal 1-14 Mei.

Termasuk pula akan diteliti apakah calon yang diajukan Parpol masih terdaftar sebagai ASN, TNI-POLRI dan penyelenggara Pemilu. Itu semua masuk tahap verifikasi berkas pendaftaran.

“Setelah pendaftaran, akan lanjut ke tahap verifikasi administrasi juga selama dua Minggu. Apakah pengajuan dokumen yang disampaikan sesuai dengan Silon atau tidak, sesuai 100 persen Dapil,” bebernya.

Pengajuan Bacaleg ke KPU menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) harus 100 persen sesuai atau memenuhi kuota tiap daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil I sebanyak 7 Caleg, Dapil II 9 orang, Dapil III 9 orang, Dapil IV 10 orang.

“Sama sekali tidak boleh lebih atau kurang. Tapi tidak mungkin partai usul Calegnya kurang, tentu kerugian tersendiri,” terang Layn.

“Prinsipnya kami KPU kota dengan semua sumberdaya siap menerima proses pendaftaran Bacaleg oleh partai politik selama dua pekan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed