by

Warga Kota Kritik Alihfungsi Trotoar di Mardika Jadi Lapak

AMBONRNews.com,- Beralih fungsinya trotoar di kawasan Mardika tepat disepanjang terminal Amahusu-Latuhalat menjadi pembangunan lapak-lapak pedagang menuai kritik dari warga kota Ambon.

Sekretaris koordinator jalur Angkot Latuhalat, Hendra menyatakan, adanya lima (5) kios di depan terminal Amahusu-Latuhalat saja sudah membuat penumpukan mobil yang akhirnya timbulkan kemacetan. Apalagi jika ditambah bangunan lapak, pasti hal itu juga tidak bisa terhindarkan.

“Meski nanti Angkot Amahusu-Latuhalat akan masuk dalam terminal, tapi bicara soal lapak diatas trotoar ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang,” tandas Hendra, Minggu (6/2).

Aturan yang dilanggar kata dia, UU nomor 22 tahun 2009. Dimana trotoar itu adalah salah satu fasilitas pendukung untuk penyelenggaraan lalu lintas. Khusus Pasal 131, diatur bahwa pejalan kaki berhak untuk ketersediaan fasilitas pendukung tersebut.

“Kalau pun dipaksakan pembangunan lapak diatas trotoar, maka sesuai UU yang sama pasal 27 ayat 2, bahwa akan dikenakan denda Rp 24 juta dan dipenjara selama 1 tahun. Sebab trotoar itu haknya pejalan kaki,” tegasnya.

Karena itu, mewakili para supir jalur, Hendra minta kepada pihak ketiga dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon untuk menghentikan pembangunan lapak pedagang diatas trotoar agar ada kenyamanan seperti dulu lagi.

“Sekarang kalau sudah dibangun lapak, kira-kira pejalan kaki tempatnya dimana. Hak mendapat fasilitas hilang. Kalau nanti ada terjadi kecelakaan bagi pejalan kaki, siapa yang mau bertanggungjawab,” ingatnya.

Hendra menambahkan, Asosiasi Sopir Angkot (ASKA) Kota Ambon bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR soal pembangunan lapak di trotoar. Namun hasilnya pihak dinas PU mengaku tidak ada koordinasi dari instansi terkait maupun pihak ketiga.

“Besok kita punya agenda akan bertemu Disperindag dan Dinas PUPR. Kita akan minta pembangunan lapak diatas trotoar dihentikan sementara dan harus cari lokasi lain. Sebab tidak sepantasnya ada lapak disitu. Trotoar itu fasilitas yang disediakan bagi pejalan kaki, bukan lapak,” kuncinya.

Senada dengan Hendra, warga kota Ambon, Gunawan juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Disperindag segera lakukan koordinasi dengan pihak ketiga agar tidak membangun lapak diatas trotoar untuk kedua kalinya.

“Harusnya ada alternatif lain yang dipilih, bukan trotoar. Karena itu haknya pejalan kaki. Kebijakan Disperindag dan pihak ketiga yang sama sekali tidak berpihak bagi pejalan kaki,” sesalnya.

Diketahui, alihfungsi trotoar menjadi lokasi pembangunan lapak pedagang pun telah terjadi sebelumnya disepanjang depan pelabuhan Rakyat Enrico hingga pelabuhan Slamet Riyadi, oleh Disperindag dan pihak ketiga, demi memindahkan pedagang yang terdampak revitalisasi pasar Mardika. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed