by

Turunan Raja Negeri Passo Hanya Simauw

AMBON,MRNews.com,- Turunan Raja Negeri Passo yang berarti adalah matarumah/bangsa parentah hanyalah matarumah Simauw. Hal itu berdasarkan catatan sejarah dan bukti-bukti otentik yang ada.

Karenanya, selain mata rumah Simauw sebagai mata rumah parentah, diluar itu tidak dapat dibenarkan dan upaya pengaburan sejarah, seperti yang coba dilakukan Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo untuk hadirkan matarumah parenta lebih dari satu.

Pengakuan terhadap satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Passo adalah Simauw datang dari marga Sarimanella yang merupakan bagian anak-anak adat dalam Soa Moni.

Hal itu sesuai bukti surat perwakilan marga Sarimanella yang ditujukan kepada anggota LMD Desa Passo 22 September 2006.

Dijelaskan dalam surat tersebut yang didapat Mimbarrakyat news.com, Jumat (28/5), Josef Benny Sarimanella selaku perwakilan matarumah Sarimanella yang saat itu adalah kepala Soa Moni dan Sekretaris Desa, merasa perlu memberikan fakta sebenarnya tentang status matarumah Sarimanella.

Pertama, marga Sarimanella dalam kedudukan anak-anak adat dalam Soa Moni yang dikaitkan dengan roda pemerintahan di tingkat negeri/desa maka jabatan marga Sarimanella adalah kepala Soa.

Kedua, jikalau dikatakan bahwa marga Sarimanella pernah menjabat sebagai kepala pemerintahan Negeri Passo, hal tersebut adalah benar namun itu tidak berarti bahwa marga Sarimanella adalah bangsa perintah atau Soa Perintah.

Ketiga, selaku orang yang kenal adat, Josef Benny tegaskan bahwa keluarga Sarimanella bukanlah bangsa perintah, sebab bangsa perintah ada pada marga/mata rumah Simauw.

Dengan demikian jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan marga Sarimanella juga sebagai bangsa perintah, maka sekali lagi tegaskan bahwa marga Sarimanella pernah memerintah tapi bukan bangsa perintah.

Bukti surat tersebut, ditekan Josef Benny Sarimanella dengan tembusan ke Walikota Ambon, Ketua DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan, Camat Teluk Ambon, Soa Koli, Soa Moni, Soa Rinsama dan Soa Borgor.

Kemudian mendapat pengakuan dari Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada 9 September 2008 nomor 2504 tahun 2008.

Terhadap upaya Pemerintah dan Saniri Negeri Passo yang ingin mengaburkan fakta sejarah, perwakilan mata rumah Simauw Heni Simauw mengatakan, sejak tahun 1509 Anthoni Simauw Raja pertama di Passo dan kini keturunannya sudah 12 generasi.

“Sesuai surat yang dikeluarkan Kepala Soa Moni tanggal 22 September 2006 jelas membuktikan bahwa Marga Simauw adalah bangsa parentah di Negeri Passo,” tandas Heni kepada wartawan di kediaman rumah raja Simauw, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (27/5).

Sehingga apa yang sementara dibuat atau direncanakan Saniri dan Pemerintah Negeri, untuk menghadirkan mata rumah parentah dari mata rumah yang lain itu adalah sesuatu yang tidak bisa dipertangungjawabkan.

“Kami mengecam Saniri dan Pemerintah Negeri jika akomodir mata rumah lain untuk masuk dalam sebagai mata rumah parenta di Negeri Passo,” tegasnya.

Sejalan dengan mata rumah Simauw, Kepala Soa Rinsama yang adalah soa adat di Negeri Passo Reinhard Risampessy menegaskan, untuk Negeri Passo hanya ada satu mata rumah parentah yaitu mata rumah Simauw.

“Untuk negeri Passo hanya ada satu mata rumah parentah yakni mata rumah Simauw. Ini perlu saya pertegas agar diketahui masyarakat Negeri Passo,” beber Reinhard.

Merujuk pada pertemuan Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo 8 Mei 2021 Reinhard mengaku, untuk Saniri maupun Pemerintah Negeri tidak boleh melakukan penetapan apapun khususnya penetapan matarumah parentah, karena masih ada gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Keputusan rapat itu tidak digubris Pemerintah dan Saniri Negeri yang justru ingin lakukan pertemuan dalam upaya untuk membuat rencana penyusunan rancangan peraturan negeri (Perneg),” pungkas Reinhard. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed