by

Soal 12 Desa Bermasalah DD, Inspektorat Menghindar

AMBON,MRNews.com,- Kepala Inspektorat kota Ambon Piet Ohman memilih menghindar ketika ditanya tentang rincian data 12 dari 30 desa-negeri di kota Ambon yang masih bermasalah dalam temuan sebab belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi dana desa (DD) tahun 2018 dan 2019 berjalan. Padahal data itu yang disampaikan pihak Inspektorat saat rapat kerja dengan komisi II DPRD kota Ambon di masa sidang awal 2019 pada periode DPRD 2014-2019.

“Sabar beta lihat data dulu. Belum lihat data. Nanti dulu. Nanti baru beta lihat data dulu. Tidak mungkin ngomong begitu saja. Sabar dulu, katong ada fokus di pembahasan anggaran. Beta seng ingat lagi. Nanti beta lihat dulu. Ada fokus di pembahasan anggaran ini,” ujar Ohman kepada media ini di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (13/11/19).

Sementara, kepala dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan masyarakat desa (DP3AMD) kota Ambon Rina Purmiasa katakan, terkait data itu berada di Inspektorat. Hanya memang setelah dikoordinasikan temuan tersebut, karena juga terungkap dalam pertemuan dengan komisi, dimana yang dimaksudkan bermasalah menurut versi Inspektorat adalah keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD tahun sebelumnya.

“Rincian data nama-nama desa itu di Inspektorat tidak di kami. Jadi saat Inspektorat lakukan audit pada waktu itu, 12 desa LPJ-nya belum siap. Tapi kalau posisi per Juni 2019 sebelum DD tahap kedua cair, tersisa hanya satu desa yang belum sampaikan LPJ yaitu desa Laha karena memang bendahara desa masih tersangkut kasus hukum lain bukan terkait DD. Maka jelas memperhambat LPJ,” kata Purmiasa.

Sehingga secara keseluruhan sebelum DD tahap II 2019 cair menurutnya, dari 30 desa-negeri 29 desa sudah menyampaikan LPJ, hanya desa Laha yang belum. Artinya, 12 desa itu 11 desa sudah clear LPJ. Sebab LPJ itu persyaratan untuk pencairan DD tahap kedua. Dimana transfer dana dari rekening daerah ke rekening desa, dengan syarat adalah laporan realisasi tahun sebelumnya.

“Khusus 2019, di tahap II sudah semua desa masukan LPJ kecuali Laha. Sudah clear, hanya desa Laha. Bahkan ada 11 desa yang sudah tahap III, kita sedang memproses. LPJ itu syarat mutlak untuk pencairan tahap berikutnya yang merupakan laporan realisasi tahun sebelumnya jadi wajib dimasukan. Karena dana akan ditransfer dari rekening daerah ke rekening desa. Hanya Laha yang memang dananya masih mengendap di rekening daerah belum bisa ditransfer karena dia belum penuhi persyaratan,” papar Purmiasa. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed