by

Sikapi Masalah Sabuai, DPRD Maluku Akan Turun Lapangan

AMBON,MRNewews.com,- Menyikapi masalah yang terjadi di Sabuai, Pematang Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan ditangkapnya 26 warga adat Sabuai oleh Polsek Werinama, Senin (17/2) karena protes aktivitas pembalakan kayu liar oleh perusahaan CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan Gunung Ahwale, Komisi II DPRD Maluku pekan depan akan turun lapangan.

On the spot yang diagendakan, Sabtu (29/2/2020) itu guna mengecek kesamaan fakta lapangan dengan data atau informasi yang diperoleh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan DPRD dan Komisi II, Direktur CV SBM Yongkie, aktivis #Gerakan Save Sabuai serta Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Sadli Ie di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Sabtu (22/2) malam.

“Kami minta perusahaan siapkan seluruh dokumen penting terutama ijin-ijin yang terkait operasional sedari awal di Sabuai. Diberikan kepada kita agar jadi pegangan nanti ketika on the spot 29 Februari. Karena hanya baru data dari LSM Gerakan Save Sabuai saja saat mereka aksi protes ke DPRD dan sampaikan tuntutan,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw selaku pimpinan rapat, Sabtu (22/2).

Terkait 26 warga adat Sabuai yang ditahan, diakui Rahakbauw, atas gerak cepat dan koordinasi komisi dengan kepala dinas kehutanan dan perusahaan, 24 orang sudah dibebaskan Polsek Werinama sejak Jumat (21/2) malam. Sedangkan 2 warga lagi masih ditahan, karena menurut perusahaan jadi aktor utama perusakan peralatan perusahaan yang sudah jadi tersangka.

“Komisi akan koordinasi disana, walau mereka sudah tersangka, tapi diupayakan tidak ditahan lama. Kita harap ada solusi atas masalah ini. Kita akan publikasi hasil on the spot ke media juga. Usai itu, kita rapat evaluasi agar diketahui siapa salah dan siapa benar. Dan jika mendesak, bisa kita lahirkan rekomendasi,” sebut politisi Golkar.

Anggota DPRD Maluku asal dapil SBT, Fauzan Husni Alkatiry yang ikut RDP mengaku, jika nanti hasil on the spot temukan bukti dan fakta perusahaan lakukan pelanggaran hukum dengan modus dari ijin yang sebenarnya diberikan, maka pimpinan komisi II harus mendesak kepada dinas kehutanan untuk mengevaluasi ijin pemanfaatan kayu SBM, atau ijin operasional perusahaan dicabut.

Dikutip dari laman CNN Indonesia.com, Ketua Saniri Sabuai Nico Ahwalam mengatakan, aksi protes masyarakat adat merupakan akumulasi kekecewaan terhadap perusahaan. Protes yang dilayangkan semata-mata untuk membela hak-hak adat masyarakat di Seram Timur.

“Melihat 5 orang pembawa alat berat sedang melakukan aktivitas penebangan kayu dicegat. Adu mulut sempat memanas, terpaksa kaca mobil dipecah dan menyita kunci alat berat,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat adat Sabuai menilai perusahaan kayu itu telah melakukan eksploitasi dengan cara menyerobot hutan adat dan mengambil kayu secara ilegal. Warga setempat, sudah berulang kali mencegah agar perusahaan tidak menebang kayu namun peringatan itu diacuhkan.

“Berulangkali kita lakukan pencegahan, namun perusahaan SBM terus merampas ulayat kami. Tak hanya serobot lahan dan hutan milik warga, aktivitas pembalakan kayu juga berdampak pada kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor akibat hutan dibabat habis. Setiap musim hujan, tetap saja banjir dan longsor selalu menerjang pemukiman warga dibawah gunung,” kata dia. (MR-02/Net)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed